Advertisement
Batam BP Batam

BP Batam Lakukan Penyesuaian Tarif Parkir di Pelabuhan Domestik

Pintu masuk Pelabuhan Domestik Punggur, Nongsa, Batam.

AriraNews.com, Batam – Badan Pengusahaan (BP) Batam terus melakukan pembenahan pelayanan dalam pengelolaan parkir di Terminal Fery Domestik Sekupang dan Telaga Punggur.

Setelah resmi menggandeng PT Centrepark Citra Corpora dalam pengelolaan parkir di Terminal Fery Domestik Sekupang dan Telaga Punggur, mulai 15 April 2024 mendatang, BP Batam akan menerapkan penyesuaian tarif parkir mengacu pada Peraturan Kepala BP Batam Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Tarif Layanan dan Tata Cara Pengadministrasian Keuangan dan Peraturan Wali Kota Batam Nomor 63 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Wali Kota Batam Nomor 1 Tahun 2024 tentang Tarif Parkir Kendaraan Bermotor di Fasilitas di Luar Ruang Milik Jalan/Tempat Khusus Parkir.

Disampaikan Kepala Biro Humas, Promosi dan Protokol BP Batam, Ariastuty Sirait, tarif parkir yang dikenakan untuk kendaraan bermotor di Terminal Fery Domestik Sekupang dan Telaga Punggur meliputi tarif pass masuk kendaraan sesuai dengan Peraturan Kepala BP Batam Nomor 4 Tahun 2023, dan tarif parkir kendaraan bermotor mengacu pada Peraturan Wali Kota Batam Nomor 63 Tahun 2024.

“Setelah dilaksanakannya penandatanganan perjanjian kerja sama antara BP Batam dan PT Centrepark Citra Corpora pada 1 Maret 2024 lalu, maka akan dilakukan penyesuaian tarif parkir di Terminal Fery Domestik Sekupang dan Telaga Punggur per tanggal 15 April 2024 mendatang mengacu pada peraturan yang berlaku,” ujar Ariastuty dalam keterangan resminya, Kamis, (4/4/2024).

BP Batam Catat 1.182 Permohonan Perizinan OSS sejak September 2025 hingga September 2026

Sebagai gambaran, tarif parkir untuk kendaraan roda empat sebesar Rp 7.000,- untuk dua (2) jam pertama dengan rincian Rp 2.000,- untuk tarif pass masuk kendaraan, dan Rp 5.000,- untuk tarif parkir. Untuk jam berikutnya dikenakan tarif sebesar Rp 2.000,-/jam. Sementara itu, besaran tarif parkir inap kendaraan roda empat per 24 jam/kendaraan adalah Rp 62.000,-

Sedangkan tarif parkir kendaraan roda dua sebesar Rp 3.000,- untuk dua (2) jam pertama dengan rincian Rp 1.000,- untuk tarif pass masuk kendaraan dan Rp 2.000,- untuk tarif parkir. Adapun untuk jam berikutnya dikenakan tarif Rp 1.000,-/jam. Sementara itu, besaran tarif parkir inap roda dua per 24 jam/kendaraan sebesar Rp 31.000,-

Dalam penyesuaian tarif ini, mengacu pada Peraturan Walikota Batam Nomor 63 Tahun 2024, pengendara kendaraan roda empat dan roda dua akan dibebaskan dari tarif parkir untuk drop off selama 15 menit pertama dan hanya dikenakan tarif pass masuk kendaraan.

“Kami berharap layanan parkir di Terminal Ferry Domestik Telaga Punggur dan Sekupang akan semakin nyaman dan cepat karena telah mengakomodir digitalisasi pembayaran seperti kartu uang elektronik maupun dompet digital. Hal ini membuktikan komitmen BP Batam untuk terus mentransformasi Pelabuhan Batam menjadi berstandar internasional,” tegas Ariastuty.(agm)

Berita Terbaru



Batam




Kepri




Berita Populer

01

BP Batam Catat 1.182 Permohonan Perizinan OSS sejak September 2025 hingga September 2026

02

Kajati Kepri Kunjungi Kejari Natuna, Tekankan Pentingnya Menjaga Integritas

03

Pengusaha Batam Sumbang Rp 150 M Bangun Sekolah Terintegrasi Merah Putih Rempang, Eddy Hussy Optimis  Rampung 2028

04

Jadi Ketua Pembangunan Sekolah Terintegrasi Merah Putih Rempang, Robinson Tan Ungkap Kisah Hidup Tak Mampu Bayar Uang Sekolah