Headline

BP Batam Lakukan Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah, Mudik atau Cuti di Lingkungan BP Batam dalam Masa Pandemi

Ariranews.com, Batam: Badan Pengusahaan (BP) Batam melakukan pembatasan kegiatan bepergian ke luar daerah dan/atau mudik dan/atau cuti bagi pegawai di lingkungan BP Batam dalam masa pandemi Covid-19.

Hal ini juga menindaklanjuti Surat Edaran Kepala BP Batam Nomor 2 Tahun 2021 perihal pembatasan kegiatan bepergian ke luar daerah dan/atau mudik dan/atau cuti bagi pegawai di lingkungan BP Batam dalam masa pandemi Covid-19 pada Bulan Ramadan 1442 H bagi Pegawai BP Batam, baik Pegawai Tetap maupun Pegawai P2K di Lingkungan BP Batam.

Hal ini juga dilakukan menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 08 Tahun 2021 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah dan/atau Mudik dan/atau Cuti bagi pegawai Aparatur Sipil Negara Dalam masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan Addendum Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan COvid-19 Nomor 13 Tahun 021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 H dan Upaya Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Selama Bulan Suci Ramadan 1442 H.

Maksud dan tujuan dari Surat Edaran ini dalam rangka pencegahan dan memutus rantai penyebaran Covid-19, sehingga perlu diatur kegiatan bepergian ke luar daerah dan/atau mudik dan/atau cuti bagi pegawai di lingkungan BP Batam.

Disbudpar Batam Hadirkan Klinik Kekayaan Intelektual di Mega Mall, Pendaftaran Karya Musik Gratis

Ruang lingkup dari Surat Edaran tersebut adalah Pegawai BP Batam dilarang melakukan kegiatan berpergian ke luar daerah dan/atau mudik pada periode 22 April 2021 hingga 24 Mei 2021. “Kecuali bagi pegawai yang melaksanakan perjalanan dalam rangka pelaksanaan tugas kedinasan yang bersifat penting,” ungkap, Kepala Biro Humas Promosi dan Protokol
Badan Pengusahaan Batam Dendi Gustinandar, Selasa (4/5/2021).

Pegawai BP Batam, tambah Dendi juga tidak diizinkan mengambil cuti di luar cuti bersama yang ditetapkan selama periode 22 April 2021 sampai dengan 24 Mei 2021, kecuali cuti melahirkan dan atau cuti sakit.(emr/*)

Redaksi

Recent Posts

Disbudpar Batam Hadirkan Klinik Kekayaan Intelektual di Mega Mall, Pendaftaran Karya Musik Gratis

AriraNews.com, Batam — Bagi masyarakat Kota Batam yang memiliki karya lagu dan musik ciptaan sendiri,…

9 jam ago

Cegah DBD Sebelum Muncul Kasus, Lanud RSA Natuna Gandeng Puskesmas Ranai Lakukan Fogging

Natuna, Ariranews.com — Lanud Raden Sadjad (RSA) Natuna mengambil langkah pencegahan terhadap penyakit demam berdarah…

11 jam ago

Usai Kasus 2,6 Ton Metamfetamin Cair, Wagub Kepri Nyanyang Dorong Pengawasan Vape Diperketat

AriraNews.com, BATAM — Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) akan memperkuat langkah pencegahan peredaran narkotika menyusul…

11 jam ago

Dari Museum hingga Barelang, Wisatawan Johor Mulai Jelajahi Destinasi Unggulan Batam Lewat Rally Wisata 2026

AriraNews.com, BATAM — Sekitar 80 peserta dari Johor, Malaysia, memulai perjalanan menjelajahi sejumlah destinasi unggulan…

13 jam ago

12 Titik Perbaikan Jalan Rampung, BP Batam Terus Kebut Perbaikan Jalan Prioritas Lainnya

AriraNews.com, Batam - Badan Pengusahaan (BP) Batam merampungkan perbaikan ruas Jalan Gajah Mada di kawasan…

14 jam ago

McDonald’s Botania Garden Restoran Kelima di Batam, Buka Puluhan Peluang Kerja bagi Talenta Lokal

AriraNews.com, Batam – Kurang dari dua tahun setelah membuka McDonald’s Tanjung Uncang pada Februari 2025,…

16 jam ago