Wakil Gubernur Kepri, Nyanyang Haris Pratamura.
AriraNews.com, BATAM — Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) akan memperkuat langkah pencegahan peredaran narkotika menyusul pengungkapan 2,6 ton narkotika jenis metamfetamin dalam bentuk cair di wilayah perairan Kepulauan Riau.
Wakil Gubernur Kepri, Nyanyang Haris Pratamura, menilai pengungkapan kasus tersebut menunjukkan semakin beragamnya modus jaringan narkotika dalam menyelundupkan dan mengedarkan barang terlarang. Salah satu celah yang menjadi perhatian adalah pemanfaatan produk rokok elektrik atau vape.
Nyanyang mengapresiasi pengungkapan kasus narkotika cair skala besar tersebut yang dilakukan melalui kolaborasi Badan Narkotika Nasional (BNN), Bea Cukai, TNI, dan Polri.
“Kolaborasi yang inklusif dari BNN, Bea Cukai, Polri dan TNI ini menjadi satu kekuatan yang sangat luar biasa,” ujar Nyanyang, Jum’at (21/8/2026).
Menurutnya, posisi geografis Kepri yang berada di jalur pelayaran internasional menjadi tantangan besar dalam mencegah masuk dan beredarnya narkotika. Karena itu, penguatan koordinasi antarlembaga menjadi hal penting, termasuk dalam melakukan pengawasan terhadap peredaran produk vape.
Nyanyang mengatakan Pemprov Kepri akan berkoordinasi dengan Bea Cukai untuk menindaklanjuti keberadaan dan peredaran produk vape yang saat ini telah beredar di wilayah Kepri.
“Kami juga akan berkoordinasi dengan BNN dan dinas terkait, supaya jangan ada lagi vape di Kepulauan Riau. Mungkin ada pencegahan nantinya dan imbauan dari Gubernur kepada kabupaten/kota,” katanya.
Dorongan tersebut sejalan dengan sikap BNN RI yang kembali menggaungkan pelarangan total seluruh produk vape atau rokok elektrik di Indonesia.
Kepala BNN RI Komjen Pol Suyudi Ario Seto menyampaikan hal tersebut setelah rilis pengungkapan kasus 2,6 ton narkotika cair di Pelabuhan Bea Cukai, Tanjung Uncang, Batam, Jumat (21/8/2026).
Menurut Suyudi, pengungkapan narkotika cair dalam skala masif menjadi bukti bahwa kejahatan narkotika terus mengalami evolusi. Jaringan pengedar dinilai terus mencari cara baru untuk menyamarkan dan menjangkau masyarakat.
“Pengungkapan narkotika cair skala masif ini menjadi bukti nyata bahwa kejahatan narkotika telah berevolusi. Dari yang semula berwujud padat, kini bertransformasi menjadi cair guna menyusup ke dalam gaya hidup masyarakat melalui penggunaan vape atau rokok elektrik,” ujar Suyudi.
Ia menilai perubahan bentuk narkotika tersebut menunjukkan jaringan pengedar terus mencari modus baru untuk menjangkau masyarakat. Kondisi itu, menurut BNN, menjadi alasan perlunya penguatan regulasi terhadap vape sebagai bagian dari upaya pencegahan penyalahgunaan narkotika.
“BNN RI secara tegas merekomendasikan pelarangan total terhadap vape guna menyelamatkan dan melindungi Generasi Emas Indonesia dari ancaman bahaya narkoba,” jelasnya.
Bagi Pemprov Kepri, perkembangan modus tersebut menjadi perhatian serius. Selain memperkuat koordinasi dengan aparat penegak hukum dan instansi terkait, pemerintah daerah juga akan mendorong langkah pencegahan agar produk vape tidak menjadi celah baru dalam penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di wilayah Kepulauan Riau.
Pengungkapan 2,6 ton metamfetamin cair itu sekaligus menjadi peringatan bahwa posisi Kepri sebagai wilayah yang berada di jalur pelayaran internasional membutuhkan pengawasan berlapis dan kolaborasi lintas instansi untuk membendung jaringan penyelundupan narkotika. (emr)
Natuna, Ariranews.com — Lanud Raden Sadjad (RSA) Natuna mengambil langkah pencegahan terhadap penyakit demam berdarah…
AriraNews.com, BATAM — Sekitar 80 peserta dari Johor, Malaysia, memulai perjalanan menjelajahi sejumlah destinasi unggulan…
AriraNews.com, Batam - Badan Pengusahaan (BP) Batam merampungkan perbaikan ruas Jalan Gajah Mada di kawasan…
AriraNews.com, Batam – Kurang dari dua tahun setelah membuka McDonald’s Tanjung Uncang pada Februari 2025,…
AriraNews.com, TANJUNGPINANG — Keamanan wilayah perbatasan Indonesia kini tidak lagi hanya bertumpu pada kekuatan fisik…
AriraNews.com, BATAM — Upaya memperkuat keamanan sekaligus menjaga iklim investasi di Batam kembali ditegaskan melalui…