Headline

BP Batam Dorong Importir Percepat Pengajuan Pemasukan Barang Konsumsi

AriraNews.com, Batam – Para pelaku usaha dalam mengajukan Rencana Pemasukan Barang Konsumsi (RPBK) tahun 2023 diimbau dapat memperhitungkan kuota sesuai kebutuhan masyarakat Batam. Hal itu untuk menghindari persoalan hukum yang bisa terjadi.

Hal tersebut disampaikan Kepala BP Batam, Muhammad Rudi dalam arahannya pada Sosialisasi Penyampaian RPBK 2023 dan Realisasi Distribusi Pemasukan Barang kepada importir di Balairungsari BP Batam, Batam Centre, Senin, (19/9/2022).

“Apa yang dibutuhkan pelaku usaha, silahkan bikin laporan ke kita, dan tidak dibatasi kalau keperluanya untuk di Batam, namun kalau melebihi ini yang dijadikan masalah oleh penegak hukum seperti pengajuan barang konsumsi minuman berakohol,” kata Muhammad Rudi.

Ia meminta agar para pelaku usaha dapat menjalankan proses bisnis pemasukan barang mengikuti ketentuan yang berlaku dan dapat dipertanggung jawabkan sehingga kebutuhan konsumsi masyarakat Batam di tahun 2023 terpenuhi.

Hari Bakti ke-55 BP Batam, Teguhkan Komitmen Majukan Batam

“Oleh karenanya saya ingin sebelum tanggal 1 Januari 2023, kuota untuk seluruh jenis barang konsumsi apa saja sudah ada di meja saya dan sudah saya tanda tangani,” ujarnya.

Diketahui, sosialisasi tersebut merupakan amanat PP 41 tahun 2021 dan bertujuan memberikan pemahaman kepada para pelaku usaha/importir khususnya dalam mendorong percepatan pengajuan perizinan pemasukan barang konsumsi di Batam.

Direktur Pelayanan Lalu Lintas Barang dan Penanaman Modal BP Batam, Denny Tondano menyebutkan pelaku usaha/importir yang terdaftar di BP Batam segera mengajukan RPBK 2023 dapat memanfaatkan fitur Indonesia Batam Online Single Submission (I-BOSS).

“Untuk pengajuan rencana kebutuhan melalui sistem tidak ada secara manual lagi, kita lakukan sekarang masuk melalui sistem IBOSS,” sebutnya.

Disebutkan, Empat (4) alur proses RPBK 2023. Pertama, Pelaku Usaha/Importir mengajukan permohonan RPBK dengan mendownload format permohonan melalui I-BOSS. Kedua, penyampaian permohonan RPBK dengan meng-upload ke I-BOSS. Ketiga, proses penetapan/perhitungan RPBK dengan mengumpulkan data yang masuk yang telah diajukan oleh Pelaku usaha.

Keempat, hasil perhitungan yang dilakukan oleh Pusat Pengembangan KPBPB Batam dan KEK BP Batam akan diupload ke Sistem I-Boss berdasarkan Perka BP Batam. Hal itu dilakukan untuk memperhitungkan kuota sesuai kebutuhan masyarakat Batam dan menjamin kecukupan ketersediaan barang konsumsi di tahun 2023.

Orange Sky Indonesia Resmi Ditunjuk Rexvin Group Kelola Resort Villa Modern Living di Pusat Kota

“Jadi itu di hitung oleh Pusat Pengembangan KPBPB Batam dan KEK, berapa memang kebutuhan konsumsi, baru setelah itu di SK kan,” ujarnya.

Sedangkan untuk laporan Realisasi Distribusi Pemasukan Barang, dikatakan, pihaknya perlu melakukan pengawasan untuk menjamin barang-barang konsumsi hanya untuk kebutuhan di dalam Kawasan FTZ Batam.

Ia menekankan bahwa setiap pelaksanaan pemasukan dan distribusi barang yang telah dilakukan harus menyampaikan laporan realisasi distribusi pemasukan barang selambat-lambatya 14 (empat belas) hari kalender sejak izin diterbitkan.

“Kalau ada kekurangan dokumen apa kesulitannya sampaikan ke kita, tentu dokumen-dokumen pelengkap itu ada standarnya tapi kalau ada kesulitan apa yang dokumen yang setara dengan itu, itu yang kita minta artinya semua akan terukur kedepannya,” jelas Denny.

Sementara, Wakil Ketua Kadin Batam bidang Kepelabuhanan, Efendi Ibrahim mengapresiasi sosialisasi yang telah dilaksanakan. Menurutnya, sebagai mitra Pemerintah, Kadin dapat menyampaikan kendala dan masukan terhadap proses bisnis yang tengah berjalan.

48 Tim dari Indonesia dan Mancanegara Siap Berlaga di Batam Cup III 2026, Digelar 15–19 Desember

“Sosialisasi ini sangat positif, Kadin sebagai mitra wajib melakukan upaya minimal diskusi atau meminta nasehat kepada pemerintah terutama kaitanya lalu lintas barang dari kelancaran pelaku usaha sendiri,” ujar Efendi.(ara)

Redaksi

Recent Posts

Hari Bakti ke-55 BP Batam, Teguhkan Komitmen Majukan Batam

AriraNews.com, Batam - Badan Pengusahaan Batam (BP Batam) memperingati Hari Bakti ke-55 dengan menggelar upacara…

14 jam ago

Orange Sky Indonesia Resmi Ditunjuk Rexvin Group Kelola Resort Villa Modern Living di Pusat Kota

AriraNews.com, BATAM – Industri hospitality di Batam kembali mencatatkan perkembangan baru. PT Langit Oranye Indonesia…

18 jam ago

Bupati Natuna Bidik Pemerataan Literasi hingga Pelosok, Pemerintah Desa Didorong Bergerak

Natuna, Ariranews.com – Bupati Natuna Cen Sui Lan mendorong pemerataan akses literasi hingga ke pelosok…

21 jam ago

Sestama Perpusnas RI Dorong Perpustakaan Hadir hingga Pelosok Natuna, Target Akreditasi A

NATUNA, Ariranews.com — Sekretaris Utama Perpustakaan Nasional Republik Indonesia (Perpusnas RI), Joko Santoso, mendorong pemerataan…

22 jam ago

48 Tim dari Indonesia dan Mancanegara Siap Berlaga di Batam Cup III 2026, Digelar 15–19 Desember

AriraNews.com, BATAM — Sebanyak 48 tim sepak bola kelompok usia U-12 dan U-16 dari Indonesia…

2 hari ago

Jaga Ketersediaan Air Baku Batam, BP Batam Siapkan Operasi Modifikasi Cuaca

AriraNews.com, Batam - Badan Pengusahaan (BP) Batam menggandeng PT. Rekayasa Atmosfer Indonesia untuk melaksanakan Operasi…

2 hari ago