SCROLL TO CONTINUE WITH NEWS
Batam Headline Hukum

Bayi yang Ditemukan di Bengkong Hasil Hubungan Gelap, Pelaku Sudah Ditangkap

Kapolsek Bengkong, Iptu Mardalis mengintrogasi M, wanita yang membuang anaknya yang baru lahir ke semak-semak dan beruntung ditemukan warga dalam keadaan hidup.

AriraNews.com, Batam – Bayi laki-laki memiliki panjang 23 centimeter (cm) dan berat 2,4 kilogram (kg) ditemukan dalam semak belukar di depan Perumahan Cipta Permata, Blok A Nomor 03, RT 003/RW 020, Kelurahan Sadai, Kecamatan Bengkong, Minggu (28/8/2022) siang, sekira pukul 11.30 WIB.

Sebelas hari berselang, tepatnya, Kamis (8/9/2022) sore, Polsek Bengkong yang menangani kasus tersebut berhasil mengungkap dan menangkap M (18) ibu kandung yang membuang bayi tersebut. Selain itu, ME (30) abang kandung M turut diamankan. Keduanya ditangkap di rumahnya.

“Kini keduanya telah ditahan guna penyelidikan lebih lanjut,” kata Kepala Kepolisian Sektor Bengkong, Iptu Mardalis didampingi Kanit Reskrim Polsek Bengkong, Iptu Rio Ardian, saat merilis kasus tersebut, Rabu (21/9/2022).

Pelaku dijerat Pasal 77b Peraturan Pemerintah (PP) Pengganti Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 308 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman 5 tahun 6 bulan penjara.

Jejak Kapal Mencurigakan Terendus, Narkoba Jenis Ketamin Senilai Rp 1,2 Triliun Diamankan di Perairan Anambas

Sementara, M mengaku membuang anaknya itu karena malu dan bingung karena anak tersebut hasil hubungan gelap dengan pacarnya.

“Dia (ibu kandung bayi) mengaku takut ketahuan orang tua (keluarga) dan warga (tetangga) serta bingung mau dibagaimanakan anak tersebut, jadi dia buang di semak-semak depan perumahan menggunakan karung beras. Nah abangnya ME, tau pas mau lahiran saja, sebelumnya tidak ada yang tau,” kata Mardalis.(ara)

Berita Terbaru



Batam




Kepri




Berita Populer

01

Jejak Kapal Mencurigakan Terendus, Narkoba Jenis Ketamin Senilai Rp 1,2 Triliun Diamankan di Perairan Anambas

02

KI Kepri Kick Off e-Monev 2026, Diskominfo Kepri Luncurkan Inovasi “Klik PPID”

03

HUT Kejaksaan ke-81, Kejari Natuna Jadikan Ziarah Pahlawan sebagai Momentum Perkuat Integritas

04

BP Batam RDP dengan Komisi VI, Pagu Anggaran 2027 Ditetapkan Rp 2,44 Triliun