SCROLL TO CONTINUE WITH NEWS
Batam Headline

Denda Tunggakan Iuran BPJS Kesehatan Dihapus

Eddy Sulistijanto Hadie, Kediputian BPJS Kesehatan Wilayah Sumbangtel Jambi, saat acara Kopi Bareng JKN, yang digelar di Aston Hotel, Pelita, Batam.

AriraNews.com, BATAM – Pandemi Covid-19 memberikan dampak buruk pada sektor ekonomi, termasuk di Batam. Akibatnya banyak peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) kepersertaan mandiri yang menunggak iuran.

“Ada sekitar 50 persen dari kepersertaan mandiri di Batam yang menunggak iuran,” ungkap, dr Eddy Sulistijanto Hadie, Kediputian BPJS Kesehatan Wilayah Sumbangtel Jambi, saat acara Kopi Bareng JKN, yang digelar di Aston Hotel, Pelita, Batam, Kamis (25/11/2021) siang.

Eddy memahami kondisi tersebut, namun dia berharap anggota BPJS Kesehatan agar membayarkan iuran tepat waktu agar bisa memperoleh hak dalam pelayanan kesehatan dalam program nasional tersebut. Apalagi kata Eddy masyarakat tak perlu takut. Karena saat ini tak ada lagi denda tunggakan.

“Denda tunggakan sudah dihapus, jadi hanya perlu bayar iuran yang berjalan,” ungkapnya.

Fary Djemy Francis Tutup Batam Prime Internasional Grassroot Football Festival 2026, Cetak Talenta Sepak Bola Masa Depan

Selain itu, dia juga menyampaikan saat ini BPJS Kesehatan juga memberikan keringanan bagi peserta mandiri yang telah menunggak bertahun-tahun.

“Contohnya yang sudah nunggak lima tahun, cukup bayar dua tahun,” ungkapnya.(emr)

Berita Terbaru



Batam




Kepri




Berita Populer

01

Fary Djemy Francis Tutup Batam Prime Internasional Grassroot Football Festival 2026, Cetak Talenta Sepak Bola Masa Depan

02

BI Luncurkan Kartu Kredit Indonesia, MDR QRIS 0% Diperluas

03

PLN Batam Tak Hanya Upacara HUT RI ke-81, Tapi Juga Berbagi Perlindungan Sosial Lewat Program BPJS Sertakan

04

Upacara HUT RI ke-81 di Natuna Berlangsung Sukses, Bakesbangpol Apresiasi Antusiasme Warga