Denda Tunggakan Iuran BPJS Kesehatan Dihapus

Avatar photo
Eddy Sulistijanto Hadie, Kediputian BPJS Kesehatan Wilayah Sumbangtel Jambi, saat acara Kopi Bareng JKN, yang digelar di Aston Hotel, Pelita, Batam.

AriraNews.com, BATAM – Pandemi Covid-19 memberikan dampak buruk pada sektor ekonomi, termasuk di Batam. Akibatnya banyak peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) kepersertaan mandiri yang menunggak iuran.

“Ada sekitar 50 persen dari kepersertaan mandiri di Batam yang menunggak iuran,” ungkap, dr Eddy Sulistijanto Hadie, Kediputian BPJS Kesehatan Wilayah Sumbangtel Jambi, saat acara Kopi Bareng JKN, yang digelar di Aston Hotel, Pelita, Batam, Kamis (25/11/2021) siang.

BACA JUGA:  RSBP Siap Berikan Layanan Terbaik untuk Peserta BPJS Ketenagakerjaan

Eddy memahami kondisi tersebut, namun dia berharap anggota BPJS Kesehatan agar membayarkan iuran tepat waktu agar bisa memperoleh hak dalam pelayanan kesehatan dalam program nasional tersebut. Apalagi kata Eddy masyarakat tak perlu takut. Karena saat ini tak ada lagi denda tunggakan.

“Denda tunggakan sudah dihapus, jadi hanya perlu bayar iuran yang berjalan,” ungkapnya.

BACA JUGA:  Ajak Masyarakat dan ASN Hidup Lebih Sehat, Pemkab Karimun Gencarkan Program Cek Kesehatan Gratis

Selain itu, dia juga menyampaikan saat ini BPJS Kesehatan juga memberikan keringanan bagi peserta mandiri yang telah menunggak bertahun-tahun.

“Contohnya yang sudah nunggak lima tahun, cukup bayar dua tahun,” ungkapnya.(emr)