PT Jasa Raharja Kepri Sosialisasi Pajak Kendaraan pada Perwakilan Perusahaan Mukakuning

Avatar photo
PT Jasa Raharja Cabang Kepri menggelar sosialisasi pajak kendaraan pada perwakilan perusahaan yang ada di Mukakuning dan Panbil.

AriraNews.com, BATAM – Kepala Unit Keuangan, Akuntansi & TJSL PT Jasa Raharja Cabang Kepulauan Riau,Harry Wahyutomo Santoso beserta Kasubdid Pengembangan Sistem Informasi BP2RD Provinsi Kepri, Eka Kodya Putera dan rombongan melakukan sosialisasi di Hotel Best Western Batam, Selasa (23/11/2021).

BP2RD Provinsi Kepri selaku instansi yang mengadakan kegiatan ini mengundang PT Jasa Raharja Cabang Kepulauan Riau menjadi narasumber. Selain dihadiri oleh PT Jasa Raharja Cabang Kepri dan BP2RD, sosialisasi ini juga dihadiri Ditlantas Polda Kepri.

BACA JUGA:  BBM Industri Melonjak, HIPKI Nilai HPM Tak Lagi Sesuai Realitas dan Minta Kembali ke Harga Mulut Tambang

Dalam kegiatan yang mengusung tema ‘Penyuluhan dan Penyebarluasan Kebijakan Pajak Daerah Provinsi Kepri’ ini, Jasa Raharja Kepulauan Riau menjelaskan tentang fungsi dan pelayanan kepada masyarakat korban kecelakaan lalu lintas, dampak kecelakaan, keterjaminan kecelakaan, santunan dan prosedur pengajuannya.

Kegitan dibuka dengan penjelasan dari BP2RD tentang pentingnya membayar pajak kendaraan bermotor tahunan, dalam rangka mempermudah proses pembayaran dan melakukan beberapa inovasi yaitu sistem jemput bola dan pembayaran online.

BACA JUGA:  324 Guru SMP di Batam Ikuti Pelatihan Peningkatan Kapasitas dan Manajemen Sekolah

Ditlantas Pola Kepri juga menjelaskan tentang tugas pokok dan fungsi kepolisian di Samsat. Dalam kegiatan ini para peserta yang turut hadir yaitu perwakilan dari beberapa perusahaan yang berada di dalam Kawasan Industri Panbil dan Mukakuning Batam.

“Untuk masyarakat Batam selalu berhati-hati dalam berkendara karena kecelakaan dapat terjadi kepada siapapun dan dimanapun,” ujar Harry selaku Kepala Unit Keuangan, Akuntansi & TJSL PT Jasa Raharja Kepri. Harry juga mengatakan agar masyarakat Batam taat membayar pajak dan SWDKLLJ tahunan dengan memanfaatkan program keringanan PKB, denda SWDKLLJ dan penghapusan bea balik nama hingga 30 november 2021 mendatang.(yd/rpw)

BACA JUGA:  Momentum Hari Kartini, Amsakar Angkat Peran Strategis Satpol PP,  Satlinmas dan Damkar