Satreskrim Polres Anambas Amankan Penyedia Jasa PSK Secara Online

Avatar photo

AriraNews.com, BATAM – Berawal dari laporan masyarakat dan hasil penyelidikan, Satreskrim Polres Anambas berhasil mengamankan seorang penyedia jasa pekerja seks komersial (PSK) secara online di Kepulauan Anambas, Jumat (20/8/2021) pukul 23.30 WIB.

Penyedia jasa PSK yang berinisial M tersebut berhasil diringkus dan diamankan oleh Satreskrim Polres Kepulauan Anambas di sebuah hotel yang ada di kota Tarempa.

BACA JUGA:  PAD Terus Meningkat, Batam Dipercaya jadi Tuan Rumah Rembug Fiskal Nasional

“Modus tersangka berinisial M dalam menjalankan aksinya adalah dengan cara mengirimkan foto-foto pekerja seks komersial (PSK) tersebut kepada para lelaki hidung belang dan nantinya akan dihubungi secara langsung, apabila sesuai dengan kriteria lelaki tersebut maka PSK akan langsung diantar ke lokasi untuk melakukan transaksi lebih lanjut,” ujar Kasat Reskrim Polres Anambas, Iptu Rifi Hamdani Sitohang, S.SOS, dalam jumpa pers, Selasa (31/8/2021).

BACA JUGA:  BBM Industri Melonjak, HIPKI Nilai HPM Tak Lagi Sesuai Realitas dan Minta Kembali ke Harga Mulut Tambang

Rifi Hamdani juga menambahkan, dari hasil penyidikan sampai saat ini tidak ada anak di bawah umur ataupun pelajar yang terlibat dalam prostitusi online tersebut. Namun demikian pihaknya mengingatkan agar para orang tua tetap melakukan pengawasan terhadap anak-anaknya agara tidak melakukan hal tersebut.

Tersangka penyedia jasa PSK yang diamankan Satreskrim Polres Anambas. Tersangka memanfaatkan teknologi dengan beraksi dengan cara online.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan antara lain uang senilai Rp300.000, 6 unit hape android, 3 buah alat kontrasepsi,1 tisue magic.

BACA JUGA:  PAD Terus Meningkat, Batam Dipercaya jadi Tuan Rumah Rembug Fiskal Nasional

Atas perbuatannya, tersangka dikenakan UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE, Pasal 45 ayat 1 ancaman 6 tahun penjara dan pasal tambahan KUHP Pasal 296 junto Pasal 506 KUHP.(emr)