Advertisement
Advertorial Batam

Pemko Batam Perluas Layanan Pendaftaran Parkir Berlangganan, Bisa di BCS Mall dan Kantor Wali Kota

Wali Kota Batam, Amsakar Achmad, bersama Wakil Wali Kota Batam Li Claudia, memasang stiker berlangganan pada kendaraan usai upacara Hari Perhubungan Nasional tingkat Kota Batam, Senin (21/9/2026).

AriraNews.com, Batam – Pemerintah Kota (Pemko) Batam melalui Dinas Perhubungan (Dishub) menghadirkan layanan pendaftaran parkir berlangganan di BCS Mall, lantai 1, setiap Sabtu dan Minggu selama November 2026. Selain itu, juga dibuka pelayanan di Kantor Wali Kota Batam pada Senin hingga Jumat.

Layanan ini dihadirkan untuk memudahkan masyarakat yang ingin mendaftar sekaligus mendapatkan informasi mengenai program parkir berlangganan tanpa harus datang ke kantor Dishub.

Sebelumnya, Pemerintah Kota Batam memangkas tarif parkir berlangganan hingga 50 persen. Kebijakan tersebut diluncurkan usai Upacara Peringatan Hari Perhubungan Nasional di Dataran Engku Putri, Batam Center, Senin (21/9/2026) lalu. Secara simbolis Wali Kota Batam, Amsakar Achmad dan Wakil Wali Kota Batam memasangkan stiker parkir berlangganan pada mobil dan sepeda motor.

Melalui tarif baru tersebut, masyarakat Batam kini memiliki pilihan untuk menghemat pengeluaran parkir dengan membayar sekali untuk masa berlangganan satu tahun.

Panitia Rakernas III PJS Apresiasi Dukungan Pemerintah dan Swasta, Batam Sukses Jadi Tuan Rumah Agenda Nasional

Tarif stiker parkir berlangganan ditetapkan Rp125 ribu per tahun untuk kendaraan roda dua, Rp300 ribu untuk kendaraan roda empat, dan Rp375 ribu untuk kendaraan roda enam.

Kepala Diskominfo Batam, Rudi Panjaitan, berbincang dengan petugas Dishub di stan parkir berlangganan di Kantor Wali Kota Batam, Senin (2/11/2026).

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Batam, Rudi Panjaitan, mengajak masyarakat memanfaatkan layanan tersebut. Menurutnya, kehadiran stan pendaftaran di pusat perbelanjaan dan Kantor Wali Kota Batam, diharapkan dapat memberikan kemudahan dan memperluas akses pelayanan kepada masyarakat.

“Dengan adanya perluasan layanan ini, masyarakat memiliki alternatif tempat untuk melakukan pendaftaran. Kami berharap fasilitas ini dapat dimanfaatkan sehingga proses pelayanan menjadi lebih mudah dan menjangkau lebih banyak warga,” ujarnya, Senin (2/11/2026).

Untuk melakukan pendaftaran, masyarakat perlu menyiapkan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan bukti pembayaran melalui rekening Bendahara Dishub Kota Batam.

Adapun, tarif parkir berlangganan berlaku untuk jangka waktu satu tahun, dengan rincian sepeda motor sebesar Rp125.000, mobil penumpang, van, pikap, dan taksi sebesar Rp300.000, serta bus dan truk sebesar Rp375.000.

Pemko Batam berharap, kemudahan akses pendaftaran ini dapat meningkatkan partisipasi masyarakat dalam program parkir berlangganan sekaligus mendukung penataan layanan perparkiran yang lebih tertib di Kota Batam. “Ayo daftar perkir berlangganan,” ajak Rudi. (adv/emr)

Pesta Transformasi dan Parheheon Sekolah Minggu HKBP Batam Center Pererat Kebersamaan Jemaat

Berita Terbaru



Batam




Kepri




Berita Populer

01

Panitia Rakernas III PJS Apresiasi Dukungan Pemerintah dan Swasta, Batam Sukses Jadi Tuan Rumah Agenda Nasional

02

Pesta Transformasi dan Parheheon Sekolah Minggu HKBP Batam Center Pererat Kebersamaan Jemaat

03

Ekonomi Kepri Melaju 7,52 Persen, Kontribusi Batam Capai 66,63 Persen

04

Rektor UNIBA Sambut Pengurus Pusat Ikatan Notaris Indonesia di Seminar Nasional