Natuna, Ariranews.com – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Natuna menerapkan kebijakan Belajar dari Rumah (BDR) bagi peserta didik di enam kecamatan menyusul laporan kondisi Indeks Kualitas Udara (IKU) yang berada pada kategori berbahaya.
Kebijakan tersebut berlaku selama tiga hari, mulai Senin (7/9/2026) hingga Rabu (9/9/2026). Selama periode tersebut, pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan yang terdampak dihentikan sementara dan proses belajar dialihkan ke rumah.
Enam kecamatan yang masuk dalam kebijakan BDR yakni Bunguran Timur, Bunguran Tengah, Bunguran Selatan, Bunguran Timur Laut, Bunguran Utara, dan Bunguran Batubi.
Kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut arahan Bupati Natuna, Cen Sui Lan, kepada Kepala Disdikbud Natuna agar keselamatan dan kesehatan peserta didik serta tenaga pendidik menjadi perhatian utama di tengah kondisi kualitas udara yang berada pada kategori berbahaya.
Penerapan BDR tertuang dalam surat Disdikbud Natuna Nomor 400.3.1/295/DISDIKBUD-UP3/IX/2026 tertanggal 4 September 2026 tentang Pemberitahuan Belajar dari Rumah (BDR).
Surat tersebut ditujukan kepada kepala satuan pendidikan jenjang PAUD, SD, SMP, dan SKB di wilayah terdampak. Kebijakan ini diberlakukan sebagai tindak lanjut atas laporan kondisi kualitas udara di enam kecamatan tersebut.
Kepala Disdikbud Natuna, Hendra Kusuma, SH., M.Si., mengatakan penerapan BDR merupakan langkah antisipasi untuk melindungi peserta didik maupun tenaga pendidik dari potensi dampak buruk kualitas udara.
“Untuk sementara kita terapkan BDR selama tiga hari. Perkembangan kondisi kualitas udara akan terus kita pantau sebagai dasar untuk menentukan kebijakan selanjutnya,” kata Hendra, Minggu (6/9/2026), melalui sambungan telepon seluler.
Menurut Hendra, kebijakan BDR bukan berarti aktivitas pendidikan dihentikan. Satuan pendidikan tetap diminta memastikan proses pembelajaran berjalan dengan menyesuaikan metode dan kondisi masing-masing sekolah.
“Pembelajaran tetap berjalan. Sekolah diminta menyesuaikan metode pembelajaran dengan kondisi masing-masing, sehingga siswa tetap mendapatkan layanan pendidikan meskipun belajar dari rumah,” ujarnya.
Dalam surat tersebut ditegaskan bahwa proses belajar-mengajar secara tatap muka di satuan pendidikan terdampak dihentikan sementara mulai Senin (7/9/2026) hingga Rabu (9/9/2026).
Selama pelaksanaan BDR, satuan pendidikan diminta menyusun metode dan jadwal pembelajaran yang dapat diikuti peserta didik dari rumah. Ketentuan ini berlaku bagi satuan pendidikan PAUD, SD, SMP, dan SKB yang berada di enam kecamatan terdampak.
Disdikbud Natuna juga membuka kemungkinan melakukan evaluasi terhadap kebijakan tersebut apabila kondisi kualitas udara belum memungkinkan bagi peserta didik untuk kembali mengikuti pembelajaran tatap muka.
Hendra mengatakan keputusan untuk memperpanjang atau menghentikan BDR akan mempertimbangkan perkembangan laporan Indeks Kualitas Udara di wilayah terdampak.
“Kalau kondisi udara belum memungkinkan, tentu akan kita evaluasi kembali. Perpanjangan atau penghentian BDR akan disesuaikan dengan perkembangan kualitas udara,” katanya.
Ketentuan tersebut juga tercantum dalam surat Disdikbud Natuna yang menyebutkan bahwa proses perpanjangan maupun penghentian BDR akan disesuaikan dengan laporan Indeks Kualitas Udara di wilayah terdampak.
Surat pemberitahuan tersebut selain ditujukan kepada kepala satuan pendidikan, juga ditembuskan kepada Bupati Natuna, Wakil Bupati Natuna, Kepala BPMP Provinsi Kepulauan Riau di Tanjungpinang, camat di wilayah terdampak, koordinator UKSPF, serta pengawas SMP, SD, TK, dan penilik PAUD.
Melalui kebijakan tersebut, Disdikbud Natuna meminta seluruh satuan pendidikan tetap menjaga keberlangsungan proses pembelajaran dengan mengutamakan keselamatan peserta didik dan tenaga pendidik selama kondisi kualitas udara masih berada pada kategori berbahaya.
(Dod)




