Natuna,Ariranews.com – Penerimaan Dana Bagi Hasil (DBH) dari Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) yang dialokasikan untuk Kabupaten Natuna dari Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau mencapai Rp1,16 miliar sepanjang Januari hingga Juli 2026.
Nilai tersebut dinilai masih berpotensi meningkat seiring dengan penguatan kepatuhan masyarakat dan aparatur pemerintah dalam membayar pajak kendaraan.
Kepala UPTD PPD Natuna, Alpiuzzamari, mengatakan optimalisasi penerimaan pajak kendaraan memiliki kaitan langsung dengan besarnya pendapatan yang kembali ke daerah melalui mekanisme bagi hasil.
Hal itu disampaikannya saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (11/8/2026). Menurut Alpiuzzamari, kepatuhan membayar pajak kendaraan bukan hanya berkaitan dengan kewajiban administratif, tetapi juga berpengaruh terhadap kemampuan daerah mengoptimalkan potensi pendapatan.
“Kalau pegawai tidak membayar pajak, tentu dampaknya sangat besar,” kata Alpiuzzamari.
Ia mencontohkan langkah internal yang telah diterapkan di lingkungan Bapenda, yakni melakukan pendataan kendaraan milik pegawai berdasarkan identitas pemilik.
Ketika masa pajak kendaraan berakhir, pembayaran pajak dapat dilakukan melalui mekanisme pemotongan otomatis dari rekening pegawai. Menurut Alpiuzzamari, pola tersebut dapat menjadi contoh bagi instansi pemerintah lainnya.
“Kami berharap pegawai-pegawai provinsi dulu, seperti guru SMA dan dinas-dinas di bawah naungan Pemprov khususnya, bisa menjadi contoh. Tidak menutup kemungkinan ini juga diterapkan kepada pegawai yang lain,” ujarnya.
Kepatuhan Pajak Kendaraan Dinas
Alpiuzzamari menyebut tingkat kepatuhan pembayaran pajak kendaraan dinas Pemerintah Kabupaten Natuna secara umum berada di kisaran 75 hingga 80 persen dari kendaraan yang dokumennya masih tercatat dan dapat ditelusuri.
Namun, masih terdapat sejumlah kendaraan yang menghadapi kendala administrasi. Di antaranya kendaraan yang dokumennya bermasalah maupun kendaraan yang BPKB-nya tidak tersedia.
“Yang ada BPKB sudah kami data. Kami sampaikan surat dan kami telepon agar segera melakukan pembayaran,” katanya.
Menurutnya, persoalan kendaraan dinas perlu mendapat perhatian serius karena pembayaran PKB memiliki hubungan langsung dengan penerimaan daerah melalui mekanisme bagi hasil.
Potensi PKB Natuna Bisa Lebih dari Rp7 Miliar
Selain persoalan kepatuhan, UPTD PPD Natuna menilai potensi penerimaan PKB di daerah tersebut masih cukup besar.
Alpiuzzamari memperkirakan penerimaan pajak kendaraan di Natuna berpeluang menembus lebih dari Rp7 miliar apabila tingkat kepatuhan masyarakat dapat terus ditingkatkan.
“Perkiraan saya, untuk Natuna ini bisa pajaknya di atas Rp7 miliar,” ujarnya.
Ia menjelaskan, perubahan mekanisme pembagian DBH setelah penerapan Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD) membuat pola pembagian pendapatan pajak kendaraan mengalami perubahan dibandingkan mekanisme sebelumnya.
Menurutnya, kondisi tersebut membuat optimalisasi pajak kendaraan yang berkaitan dengan Natuna menjadi semakin penting.
Kendaraan Plat Luar Daerah Ikut Disoroti
UPTD PPD Natuna juga menyoroti keberadaan kendaraan yang secara administratif masih terdaftar di daerah lain, tetapi digunakan atau beroperasi dalam waktu lama di Natuna.
Alpiuzzamari mengingatkan masyarakat agar memperhatikan status administrasi kendaraan, termasuk kepemilikan, registrasi, serta kewajiban pembayaran pajaknya.
“Sayang kalau kendaraan digunakan di sini, tetapi tidak melakukan balik nama,” katanya.
Ia menjelaskan, kendaraan asal Natuna yang masih terdaftar di Batam namun membayar pajak di Batam tetap akan memberikan bagian DBH kepada daerah asal sesuai ketentuan yang berlaku.
Begitu pula kendaraan asal daerah lain yang membayar pajak di Natuna. Pembagian hasilnya tetap mengikuti ketentuan mengenai daerah asal kendaraan tersebut.
Karena itu, menurut Alpiuzzamari, kepatuhan administrasi kendaraan menjadi salah satu faktor penting untuk mengoptimalkan potensi penerimaan daerah.
Penggunaan Kendaraan di Luar Wilayah Registrasi
Sementara itu, ketentuan mengenai kendaraan yang digunakan secara terus-menerus di luar wilayah registrasinya juga perlu dipahami masyarakat.
Pasal 71 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan mengatur kewajiban pelaporan kendaraan apabila digunakan secara terus-menerus lebih dari tiga bulan di luar wilayah tempat kendaraan diregistrasikan.
“Berarti kendaraan plat luar daerah wajib dimutasikan ke Natuna karena beroperasi di Natuna. Tentunya kendaraan digunakan baik untuk angkutan barang maupun angkutan orang. Jangan sekadar beroperasi di Natuna, namun pajaknya tidak dibayar di Natuna. Bahkan kita lihat di jalan, platnya saja sudah mati,” tegasnya.
Namun, ketentuan tersebut bukan berarti setiap kendaraan harus melakukan registrasi ulang setiap tiga bulan. Pelaporan berlaku apabila kendaraan digunakan secara terus-menerus dalam jangka waktu tersebut di luar wilayah registrasinya, sesuai ketentuan yang berlaku.
Dengan potensi penerimaan PKB yang masih besar, UPTD PPD Natuna mendorong masyarakat dan seluruh instansi pemerintah untuk meningkatkan kepatuhan pembayaran pajak kendaraan.
Langkah tersebut dinilai bukan sekadar untuk memenuhi kewajiban administrasi, tetapi juga berkontribusi terhadap besarnya penerimaan yang kembali ke daerah untuk mendukung pembiayaan pembangunan di Kabupaten Natuna.
(Dod)










