PPKM Darurat, Mau ke Luar Kota Wajib Tunjukkan Kartu Vaksin

Avatar photo

Ariranews.com, Jakarta – Presiden Joko Widodo resmi menerapkan PPKM darurat yang berlaku pada 3-20 Juli 2021 di Jawa dan Bali.

Jokowi menugaskan Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Pandjaitan untuk memimpin PPKM darurat Jawa dan Bali ini. Keputusan ini diambil Jokowi karena lonjakan Corona makin dahsyat.

Dilansir dari detikcom, aturan ini mewajibkan masyarakat yang hendak ke luar kota menggunakan transportasi umum membawa kartu vaksin.

BACA JUGA:  Anggota DPRD Termuda Karimun Nahkodai PKB, Muhammad Firdaus Resmi Pimpin DPC 2026–2031

Berdasarkan dokumen panduan implementasi pengetatan aktivitas masyarakat pada PPKM darurat di Jawa-Bali penguatan 3T (testing, tracing, treatment) terus dikuatkan. Perjalanan ke luar kota diperketat.

“Pelaku perjalanan domestik yang menggunakan moda transportasi jarak jauh (pesawat, bus, dan kereta api) harus menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksin dosis I),” demikian isi dokumen tersebut.

BACA JUGA:  RUPST Telkom Bagikan Deviden Jumbo, Pertahankan Jajaran Direksi

Selain itu, masyarakat harus membawa hasil PCR H-2 untuk transportasi pesawat. Kemudian antigen H-1 bisa dibawa untuk moda transportasi jarak jauh lainnya.

Dalam penerapan PPKM darurat ini, pemerintah meminta masyarakat menjalankan protokol kesehatan. Masyarakat dilarang menggunakan face shield tanpa masker.

“Masker tetap dipakai saat melaksanakan kegiatan di luar rumah. Tidak diizinkan penggunaan face shield tanpa penggunaan masker,” lanjut isi aturan PPKM darurat.

BACA JUGA:  Ajak Masyarakat dan ASN Hidup Lebih Sehat, Pemkab Karimun Gencarkan Program Cek Kesehatan Gratis

Pemerintah juga menegaskan PPKM mikro di RW/RW zona merah tetap diberlakukan.(emr)

sumber: detikcom
foto: ilustrasi