AriraNews.com, Batam – Sebanyak 37 Kampung Tua di Kota Batam hingga kini belum memiliki payung hukum yang kuat karena statusnya masih mengacu pada Surat Keputusan (SK) Wali Kota. Untuk mengatasi persoalan tersebut, Pemerintah Kota Batam mempercepat penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penataan Kampung Tua guna memberikan kepastian hukum sekaligus melindungi kawasan bersejarah dari tekanan pembangunan.
Komitmen itu disampaikan Sekretaris Daerah Kota Batam, Firmansyah, saat membuka Konsultasi Publik Rancangan Kajian Naskah Akademik Penyusunan Ranperda tentang Penataan Kampung Tua di Harris Hotel Batam Center, Senin (29/6/2026).
Menurut Firmansyah, regulasi tersebut menjadi kebutuhan mendesak mengingat perkembangan Kota Batam yang semakin pesat harus diimbangi dengan perlindungan terhadap kawasan yang memiliki nilai sejarah, budaya, dan identitas masyarakat.
“Saat ini dasar penetapan Kampung Tua masih menggunakan Surat Keputusan Wali Kota. Ke depan harus kita kuatkan melalui Peraturan Daerah agar memiliki kepastian hukum yang lebih kuat sekaligus menjadi pedoman dalam penataan dan pengelolaannya,” ujarnya.
Ia menjelaskan, Ranperda nantinya tidak hanya mengatur status hukum Kampung Tua, tetapi juga menjadi acuan dalam penataan, perlindungan, pemanfaatan, serta pengembangan kawasan secara berkelanjutan tanpa mengabaikan hak masyarakat yang telah lama bermukim di wilayah tersebut.
Firmansyah juga menyampaikan pesan Wali Kota Batam Amsakar Achmad dan Wakil Wali Kota Batam Li Claudia Chandra agar penyusunan Ranperda dapat segera dituntaskan dengan tetap mengedepankan kualitas substansi dan partisipasi publik.
Menurutnya, konsultasi publik menjadi tahapan penting untuk menyerap aspirasi dari akademisi, tokoh masyarakat, tokoh adat, perangkat daerah, instansi terkait, hingga perwakilan Kampung Tua sehingga regulasi yang dihasilkan benar-benar mampu menjawab kebutuhan masyarakat.
Melalui forum tersebut, Pemerintah Kota Batam membuka ruang dialog guna menyempurnakan naskah akademik sebelum Ranperda dibahas bersama DPRD Kota Batam.
Pemko Batam berharap Perda tentang Penataan Kampung Tua nantinya menjadi landasan hukum yang kuat untuk melindungi 37 Kampung Tua di Kota Batam, menjaga warisan sejarah dan budaya, memberikan kepastian bagi masyarakat, serta menciptakan keseimbangan antara pembangunan kota modern dan pelestarian kearifan lokal.(emr)









