Ariranews.com, Natuna – Kejaksaan Negeri (Kejari) Natuna resmi menghentikan penuntutan perkara pidana penadahan atas nama Jumiati Binti Fahri melalui mekanisme Keadilan Restoratif (Restorative Justice). Keputusan tersebut diambil setelah korban, Ahmad Sapuari, menyatakan memaafkan tersangka secara tulus dan tanpa syarat, serta kerugian yang dialaminya telah dipulihkan sepenuhnya.
Penghentian penuntutan tersebut menjadi salah satu bentuk implementasi penegakan hukum yang mengedepankan nilai kemanusiaan dan keadilan restoratif. Selain mendapat persetujuan dari Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum), keputusan itu juga telah memperoleh penetapan dari Pengadilan Negeri Natuna.
Prosesi penghentian penuntutan berlangsung di Kantor Kejaksaan Negeri Natuna, Senin (23/6/2026), dan dihadiri Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau Dr. Diah Yuliastuti, S.H., M.H., CSSL, Bupati Natuna, Kepala Kejaksaan Negeri Natuna, Kapolres Natuna, Ketua Pengadilan Negeri Natuna, Ketua Lembaga Adat Melayu Natuna, tokoh agama, serta keluarga korban dan tersangka.
Wakajati Kepri Dr. Diah Yuliastuti dalam sambutannya menyampaikan apresiasi atas sikap korban yang telah menunjukkan kebesaran hati dengan memberikan maaf kepada tersangka tanpa adanya unsur paksaan.
“Kami memastikan secara langsung bahwa korban telah memaafkan tersangka dengan tulus. Kejujuran itu sangat mahal harganya. Kami berharap tersangka dapat menjadikan kesempatan ini sebagai titik balik untuk memperbaiki diri dan menjalani kehidupan yang lebih baik ke depannya,” ujarnya.
Bupati Natuna turut mengapresiasi keberhasilan Kejaksaan Negeri Natuna dalam menerapkan mekanisme Keadilan Restoratif. Menurutnya, penyelesaian perkara melalui pendekatan tersebut memberikan manfaat nyata bagi masyarakat sekaligus menjadi pembelajaran agar warga lebih berhati-hati dalam bertindak.
Kepala Kejaksaan Negeri Natuna, Dr. Erwin Indrapraja, S.H., M.H., mengatakan bahwa Restorative Justice merupakan wujud penegakan hukum yang tidak semata-mata berorientasi pada penghukuman, tetapi juga mengedepankan pemulihan hubungan sosial, rasa keadilan, dan kemanusiaan.
“Penegakan hukum seyogianya tetap mengedepankan nilai kemanusiaan, keadilan, dan pemulihan harmoni di tengah masyarakat,” kata Erwin.
Kasus ini bermula pada awal Maret 2026 saat tersangka diminta bantuan oleh Dhonnie Sartika, yang perkaranya ditangani secara terpisah, untuk menggadaikan sejumlah perhiasan emas di UPC Pegadaian Sedanau. Dalam proses tersebut, tersangka tidak mengetahui bahwa perhiasan yang digadaikan merupakan hasil tindak pidana pencurian milik Ahmad Sapuari.
Atas perbuatannya, tersangka sempat disangka melanggar Pasal 591 huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana penadahan.
Penghentian penuntutan dilakukan setelah seluruh persyaratan Restorative Justice terpenuhi. Tersangka mengakui kesalahan dan menyampaikan permohonan maaf kepada korban, yang kemudian diterima dengan ikhlas. Selain itu, seluruh barang bukti berupa perhiasan emas milik korban telah dikembalikan sehingga kerugian yang dialami dapat dipulihkan secara utuh.
Ancaman pidana untuk pasal yang disangkakan juga berada di bawah lima tahun penjara, sehingga memenuhi syarat formil penerapan keadilan restoratif sebagaimana diatur dalam ketentuan hukum yang berlaku.
Dengan diterbitkannya Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKPP), Jumiati Binti Fahri resmi dibebaskan dari tahanan dan status hukumnya dipulihkan. Kejaksaan Republik Indonesia menegaskan komitmennya untuk terus menghadirkan penegakan hukum yang humanis, berkeadilan, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat, termasuk di wilayah perbatasan seperti Kabupaten Natuna.
(Dod)









