KARIMUN, ariranews.com – Pangkalan TNI Angkatan Laut (Lanal) Tanjung Balai Karimun kembali menunjukkan komitmennya dalam menjaga keamanan wilayah perairan nasional. Pada Rabu (10/6/2026) pukul 11.50 WIB, Tim Quick Response Region Naval Command IV Lanal Tanjung Balai Karimun bersama personel Satgas Kodaeral IV berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika yang diduga berasal dari Malaysia di Perairan Timur Laut Pulau Takong Iyu, Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau.

Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat terkait adanya rencana penyelundupan narkotika menuju wilayah Karimun. Menindaklanjuti informasi tersebut, Komandan Lanal Tanjung Balai Karimun memerintahkan Tim Quick Response Region Naval Command IV bersama personel Satgas Kodaeral IV untuk melaksanakan pengintaian dan penyekatan di sekitar Perairan Pulau Takong Iyu Kecil.
Sekitar pukul 11.30 WIB, tim mendeteksi sebuah speedboat fiber bermesin 40 PK yang melaju dengan kecepatan tinggi dari arah Tanjung Piai, Johor, Malaysia. Setelah dilakukan pengejaran dan penghentian, petugas berhasil mengamankan seorang nahkoda berinisial AK (67), nelayan asal Kabupaten Karimun.
Pada pukul 11.50 WIB, speedboat berhasil dihentikan dan dilakukan pemeriksaan awal di laut. Dari pemeriksaan tersebut diketahui bahwa nahkoda membawa identitas Malaysia dan identitas Indonesia.
Saat pemeriksaan berlangsung, terduga pelaku menunjukkan gestur dan memberikan keterangan yang mencurigakan. Hal tersebut memunculkan dugaan adanya barang lain yang disembunyikan di dalam speedboat. Tim kemudian memutuskan menggiring speedboat beserta nahkoda menuju Posal Takong Iyu guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Hasil pendalaman dan pemeriksaan menemukan paket sabu yang disembunyikan di dalam sekat termos berwarna biru serta pil ekstasi yang dikemas dalam plastik bening. Selanjutnya, pada pukul 14.13 WIB, tersangka diamankan di Markas Komando Lanal Tanjung Balai Karimun untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Sekitar pukul 17.15 WIB, tim dari KPP Bea Cukai dan Satresnarkoba Polres Karimun tiba di Mako Lanal Tanjung Balai Karimun untuk melakukan pengujian sampel barang bukti. Hasil pemeriksaan menunjukkan barang bukti tersebut positif mengandung sabu dan ekstasi.
Dari hasil pemeriksaan, petugas mengamankan barang bukti berupa 1.084 gram sabu yang disembunyikan di dalam sekat termos berwarna biru serta 582 butir pil ekstasi jenis Hellcat yang dikemas dalam plastik bening. Selain itu, turut diamankan dua unit telepon genggam, dokumen identitas, uang tunai sebesar Rp3.144.000, serta satu unit speedboat fiber yang digunakan sebagai sarana pengangkut.
Terduga pelaku beserta seluruh barang bukti saat ini diamankan di Mako Lanal Tanjung Balai Karimun untuk proses pemeriksaan lebih lanjut dan selanjutnya akan dilimpahkan kepada Polres Karimun guna kepentingan penyidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Apabila berhasil diedarkan, estimasi keuntungan dari penjualan 1.084 gram sabu dengan asumsi harga Rp1.500.000 per gram mencapai Rp1.626.000.000. Sementara itu, 582 butir pil ekstasi jenis Hellcat dengan asumsi harga Rp500.000 per butir bernilai sekitar Rp291.000.000. Dengan demikian, total nilai narkotika yang berhasil digagalkan peredarannya mencapai Rp1.917.000.000.
Dari sisi dampak sosial, penindakan ini diperkirakan mampu menyelamatkan 10.840 jiwa dari penyalahgunaan sabu, dengan asumsi satu gram digunakan oleh 10 orang. Sedangkan 582 butir ekstasi diperkirakan dapat digunakan oleh 1.164 orang. Secara keseluruhan, sebanyak 12.004 jiwa generasi bangsa berhasil diselamatkan dari ancaman penyalahgunaan narkotika.
Tersangka dijerat Pasal 610 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional dan Pasal 62 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika. Untuk tindak pidana narkotika golongan I bukan tanaman dengan berat melebihi lima gram, pelaku terancam pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun serta pidana denda paling sedikit kategori V dan paling banyak kategori VI.
Pihak Lanal Tanjung Balai Karimun juga mengimbau masyarakat untuk terus meningkatkan kewaspadaan terhadap peredaran narkoba di wilayah perairan, tidak menyalahgunakan narkotika demi mewujudkan masa depan yang lebih cerah, serta segera melaporkan kepada aparat apabila mengetahui aktivitas yang berkaitan dengan penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika.
Keberhasilan pengungkapan kasus ini merupakan implementasi nyata dari perintah Kepala Staf Angkatan Laut (Kasal), Muhammad Ali, sebagai wujud komitmen TNI Angkatan Laut dalam menjaga keamanan wilayah perairan nasional serta mendukung program pemerintah dalam pemberantasan peredaran gelap narkotika.
*Ayat









