Karimun, ariranews.com- Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Khusus Kepulauan Riau bersama Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC), Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), Tipe Madya Pabean (TMP) B Tanjung Balai Karimun memusnahkan berbagai barang hasil penindakan di bidang kepabeanan dan cukai, pada Selasa (7/10/2025).
Pemusnahan Barang yang Menjadi Milik Negara (BMMN) tersebut dilaksanakan di Lapangan Kantor Wilayah DJBC Khusus Kepulauan Riau itu merupakan tindak lanjut atas 244 pelanggaran yang terjadi sepanjang 2022–2025 Yang telah disetujui oleh Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL).

Kepala Kantor Wilayah DJBC Khusus Kepulauan Riau, Adhang Noegroho Adhi mengatakan bahwa pemusnahan ini merupakan bagian dari tugas Bea Cukai sebagai community protector untuk melindungi masyarakat dari peredaran barang terlarang serta menjaga keuangan negara dari potensi kerugian.
“Penindakan ini merupakan hasil sinergi yang baik antara Bea Cukai dan aparat penegak hukum lainnya. Kami berharap kerja sama ini terus terjalin demi mewujudkan peredaran barang yang legal dan sehat di masyarakat,” ujar Kakanwil Adhang.
Kakanwil Adhang mengatakan, dari jumlah pelanggaran tersebut, sebanyak 78 pelanggaran ditangani oleh Kantor Wilayah (Kanwil) DJBC Khusus Kepulauan Riau dan 166 lainnya oleh KPPBC TMP B Tanjung Balai Karimun.
“Total nilai barang ilegal yang kami musnahkan senilai Rp5,460.750.131 miliar, dengan potensi kerugian negara sekitar Rp3,501.404.526 miliar. Barang-barang ini dimusnahkan dengan cara dipotong, dibakar, dan dihancurkan menggunakan alat berat,” ujar Kakanwil Adhang.

Dari hasil penindakan barang, pemusnahan terdiri atas pelanggaran di bidang kepabeanan dan cukai. Untuk bidang kepabeanan, antara lain 487 karung berisi pakaian, 298 karung cabai kering, 147 kasur tipe single, 20 kasur tipe queen, 90 ban, 30 bal ballpress pakaian, 27 bantal, 12 sepeda, dan 10 karung barang campuran.
Kakanwil Adhang mengatakan, adapun hasil dari pelanggaran di bidang cukai meliputi 2,609.460 juta batang rokok ilegal serta 159,58 liter Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) ilegal.
“untuk barang hasil penindakan yang dimusnahkan oleh KPPBC TMP B Tanjung Balai Karimun senilai 2,303.708 juta batang rokok ilegal, 2.745,8 liter minuman dan 291 kaleng minuman mengandung Etil Alkohol ilegal,” ujar Kakanwil Adhang.

Dari barang ilegal tersebut, merupakan barang yang ditindak berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 dan diubah menjadi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun.
Sementara itu, tentang Cukai diubah untuk terakhir kali Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
*Ayat








