Batam  

273 Reklame Ilegal Sudah Dibongkar, Pemko Batam Ingatkan Pembongkaran Mandiri Reklame

Avatar photo
Ketua Tim Task Force yang juga menjabat sebagai Sekretaris Daerah Kota Batam, Jefridin, M.Pd, serta didampingi oleh Kepala Satpol PP, Imam Tohari, memantau pembongkaran reklame ilegal.

AriraNews.com, Batam – Sebuah papan reklame berukuran 4 x 6 meter yang berdiri di tepi jalan dekat Perumahan Eden Park dibongkar pada Selasa (17/06/2025) oleh Tim Task Force Kota Batam dengan bantuan alat berat crane. Pembongkaran tersebut disaksikan langsung oleh Ketua Tim Task Force yang juga menjabat sebagai Sekretaris Daerah Kota Batam, Jefridin, M.Pd, serta didampingi oleh Kepala Satpol PP, Imam Tohari.

Jefridin mengimbau para pemilik reklame yang telah menerima surat peringatan agar segera melakukan pembongkaran secara mandiri sebelum batas waktu 30 Juni 2025. Ia mengungkapkan, sejak 27 Mei hingga 17 Juni 2025, sebanyak 273 papan reklame telah berhasil dibongkar.

BACA JUGA:  Perbaikan Jalan Vista Selesai, Kembali Dapat Dilalui Pengendara

“Setiap hari Tim Task Force yang dipimpin Satpol PP turun langsung ke lapangan untuk melakukan penertiban reklame di Kota Batam. Hari ini, penertiban dilakukan di kawasan Simpang Duta Mas,” ujar Jefridin.

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa penertiban akan difokuskan pada reklame yang berdiri di jalan-jalan utama Kota Batam. Hal ini dilakukan tidak hanya sebagai tindak lanjut atas temuan BPK terhadap reklame ilegal—yang tidak memiliki masterplan, tidak membayar sewa lahan, maupun pajak—tetapi juga untuk menjaga estetika dan keselamatan kota.

BACA JUGA:  Ketua DPRD Batam Hadiri Peresmian Kantor Zona Bakamla Barat, Tekankan Peran Strategis Bakamla

“Penataan reklame ini menjadi perhatian serius dari Wali Kota dan Wakil Wali Kota Batam, Bapak Amsakar Achmad dan Ibu Li Claudia Chandra. Bahkan Presiden RI, Prabowo Subianto, juga memberikan atensi terkait hal ini. Fokus kita adalah memastikan tidak ada reklame yang melanggar aturan dan membahayakan pengguna jalan,” jelasnya.

Saat ini, Pemerintah Kota Batam bersama BP Batam dan Kejaksaan Negeri Batam—khususnya Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara—sedang membahas revisi Peraturan Wali Kota (Perwako) Nomor 50 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Reklame. Revisi ini dirancang untuk lebih mengakomodasi konsep kota modern sekaligus memperhatikan aspek keselamatan konstruksi reklame. (ara)

BACA JUGA:  Setiap Rumah di Hunian Tanjung Banun Dilengkapi Filter Air, Dukung Hunian Sehat