Program Nasional: Pemkab Natuna Pacu Pembentukan Koperasi di Desa dan Kelurahan

Saat Rapat Koordinasi Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, Senin, 28 April 2025, di Ruang Rapat Lantai II Kantor Bupati Natuna, Bukit Arai, Kecamatan Bunguran Timur yang di pimpin oleh Sekda Natuna.

AriraNews.com, Natuna – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Natuna menggelar Rapat Koordinasi Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, Senin, 28 April 2025, di Ruang Rapat Lantai II Kantor Bupati Natuna, Bukit Arai, Kecamatan Bunguran Timur.

Rapat ini merupakan tindak lanjut atas Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 9 Tahun 2025 untuk memperkuat ekonomi desa dan mengatasi kemiskinan struktural.

Sekretaris Daerah Kabupaten Natuna, Boy Wijanarko Varianto, memimpin langsung rapat tersebut. Ia menegaskan bahwa pembentukan koperasi merupakan langkah konkret dalam memberdayakan ekonomi masyarakat di tingkat desa dan kelurahan.

BACA JUGA:  Antisipasi Risiko Penerbangan, Lanud Raden Sadjad Lakukan Penataan Drainase

“Hari ini kita mendengarkan pemaparan dari Disperindagkop Natuna tentang Inpres Nomor 9 Tahun 2025; koperasi ini akan menjadi wadah pemberdayaan ekonomi desa dan kelurahan. Melalui koperasi, masyarakat akan mendapatkan akses permodalan, pelatihan, dan pendampingan usaha,” ujar Boy.

Lebih lanjut, ia menekankan pentingnya pembahasan aspek regulasi, struktur organisasi, sumber daya manusia, dukungan anggaran, serta teknis lapangan dalam pembentukan koperasi tersebut. Setelah koperasi terbentuk, sosialisasi akan digencarkan ke seluruh 7 kelurahan dan 70 desa di Natuna.

Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan Usaha Mikro (Disperindagkopum) Natuna, Marwan Syahputra, menjelaskan dasar hukum pembentukan koperasi, di antaranya Inpres Nomor 9 Tahun 2025, Surat Edaran Menteri Koperasi Nomor 1 Tahun 2025, serta Surat Keputusan Menteri Koperasi Nomor 9 Tahun 2025 tentang Satuan Tugas Pembentukan Koperasi Merah Putih.

BACA JUGA:  Menembus Laut Natuna, KN SAR Sasikirana 245 Bawa Misi Kemanusiaan ke Serasan

Menurut Marwan, dalam Inpres disebutkan tugas bupati/wali kota, antara lain, Berkoordinasi dengan gubernur terkait teknis pelaksanaan, Menugaskan perangkat daerah urusan koperasi untuk mengkoordinasikan pembentukan koperasi, Memfasilitasi musyawarah desa melalui perangkat pemberdayaan masyarakat desa, Menyediakan anggaran pembentukan koperasi, termasuk bantuan akta notaris.

Terkait metode pembentukan, terdapat tiga model yang bisa diterapkan, pendirian koperasi baru,perluasan koperasi yang sudah ada serta revitalisasi koperasi.

BACA JUGA:  Kolaborasi Lintas Instansi, Lanud RSA Siapkan Pengobatan Massal hingga Bersih Pantai

Marwan juga menambahkan bahwa pendanaan dapat berasal dari APBN, APBD, APBDes, maupun sumber sah lainnya, termasuk skema seperti DAU, DBH, DAK, dan dana otonomi khusus.

Selain mempercepat pembentukan koperasi, rapat ini juga membahas persiapan menyambut kunjungan Menteri Koperasi dan UKM RI yang dijadwalkan hadir di Natuna pada Mei 2025 untuk memantau langsung kesiapan program Koperasi Merah Putih. (dod)