Advertisement
Batam

Tim Gabungan Terus Tertibkan Reklame Liar di Batam

Tim Gabungan Pemerintah Kota (Pemko) Batam masih terus melakukan penertiban reklame liar di Ruang Terbuka Hijau (RTH).

AriraNews.com, Batam – Tim Gabungan Pemerintah Kota (Pemko) Batam masih terus melakukan penertiban reklame liar di Ruang Terbuka Hijau (RTH).

“Jumat malam hari kami turun lagi yang kedua kalinya,” kata Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Batam, Reza Khadafy, Mingggu (16/3/2025).

Kata Reza, sekurangnya 155 buah reklame mini, Sign Board dan Mini Billboard, 36 di antaranya besi telah ditertibkan. Pada malam itu pihaknya berhasil menertibkan 30 buah reklame, Sign Board dan Mini Billboard. Penertiban turut melibatkan instansi terkait, seperti Satpol PP, Bapenda, Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (CKTR).

“Kita selesai sekitar jam 1 pagi,” kata Reza.

Jalan Gajah Mada Depan Hotel Vista Ditargetkan Kembali Dibuka 1 November

Ia melanjutkan lokasi yang sudah disisir di antaranya Kecamatan Lubuk baja, Kecamatan Batu Ampar, Kecamatan Batam Kota dan sebagian Kecamatan Nongsa.

“Kita utamakan jalan-jalan utama. Penertiban terus dilakukan. Penertiban reklame sesuai Perwako Nomor 50 tahun 2024,” ujarnya.

Saat ini pendataan reklame masih dalam proses mengingat data pembayaran pajak dengan data eksisting berbeda.

“Karena ada yang bayar pajak, ada yang tidak bayar pajak. Kita tinggal tertibkan saja, yang tidak sesuai mulai kita tertibkan, sinkronisasi itu berikutnya,” ujarnya.

Ia melanjutkan selama ini seluruh reklame yang ada di Kota Batam masih belum merunut ke Perwako nomor 50 tahun 2024. Dengan begitu, pihaknya bersama tim terpadu akan melakukan penertiban sesuai dengan surat edaran dan surat perintah Wali Kota dan Wakil Wali Kota Batam.

Reza menyampaikan penertiban reklame berukuran kecil hingga standar dilakukan di jalan-jalan utama Kota Batam.

Amsakar Tekankan PSN Wiraraja di Galang Tak Boleh Berhenti di Atas Kertas, Minta Segera Direalisasikan

Sementara untuk reklame berukuran besar, pihak DPMPTSP akan meminta penyelenggara untuk segera mengurus perizinan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

“Selama ini pun banyak dari mereka para penyelenggara reklame sewa titiknya juga sudah habis, sudah tidak ada lagi. Ini yang akan kita tertibkan. Habis sewa titik lahan, baru strukturnya. Struktur itu sebenarnya adalah PBG namanya, dan mereka juga tidak punya itu. Kayaknya kalaupun ada itu sudah mati,” ujarnya.

Ia menambahkan PBG khusus untuk konstruksi reklame. Masa berlakunya khusus dua tahun. Sementara kalau titik lahan masa berlakunya satu tahun dan harus diperpanjang.

“Itu sesuai Perka nomor 7 tahun 2017 BP Batam. Sewa lahan mereka itu di situ,” kata Reza. (ara)

Kado Istimewa di Hari Bakti ke-55, Kepala BP Batam Raih Penghargaan Inovasi Membangun Negeri 2026

Berita Terbaru



Batam




Kepri




Berita Populer

01

Jalan Gajah Mada Depan Hotel Vista Ditargetkan Kembali Dibuka 1 November

02

‎Peringati Hari Sumpah Pemuda ke-98, Bupati Aneng Ajak Generasi Muda Berjiwa Patriotik

03

Amsakar Tekankan PSN Wiraraja di Galang Tak Boleh Berhenti di Atas Kertas, Minta Segera Direalisasikan

04

Kado Istimewa di Hari Bakti ke-55, Kepala BP Batam Raih Penghargaan Inovasi Membangun Negeri 2026