AriraNews.com, Batam – Dinas Perdagangan (Disperindag) Kota Batam menunda penggunaan Fuel Card 5.0 untuk membeli Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis pertalite.
Alasannya karena kurangnya sosialisasi kepada masyarakat dan belum sempurnanya sistem.
“Mengingat hasil dari kami sosialisasi, masyarakat belum memahami Fuel Card tersebut,” ujar Kepala Dinas Perdagangan (Disperindag) Kota Batam, Gustian Riau, Jumat (17/5/2024).
Pihaknya akan melakukan pembenahan sistem dan perbankan. Dalam proses pembenahan, sosialisasi masih terus dilakukan.
“Terkait yang sudah mendaftar, kami sudah menarik layanan kami di semua SPBU. Baik di Mall, BP Batam maupun Pemko Batam. Yang boleh melayani di Gedung Disperindag saja,” kata Gustian.
Adapun sistem yang dibenahi, proses setelah pendaftaran dan memiliki syarat lengkap di Disperindag hanya 1 hari. Begitu juga untuk pembuatan rekening, yang mana maksimal hingga mendapatkan kartu bisa mencapai 3 hari sampai 4 hari.
“Ini kita benahi lagi. Kalau bisa waktunya lebih singkat,” katanya.
Ia mengaku kendaraan yang telah menggunakan Fuel Card 5.0 ini ada sebanyak 12 ribu kendaraan yang sudah mendaftar. Pendaftaran dibuka selama dua minggu.
Kendati demikian masyarakat yang ingin mengurus boleh datang di Kantor Disperindag.
“Penerapan Fuel Card 5.0 ini akan diberlakukan lagi setelah sosialisasi di masyarakat selesai,” katanya.
Gustian mengatakan selama pendaftaran kendalanya ketika masyarakat yang sedang bekerja tidak bisa mengurus. Karena jam kerjanya terbatas.
“Sementara dateline kita kemarin 1 Agustus 2024. Maka kita coba benahi semua. Ketika sosialisasi selesai baru kita jalan lagi,” katanya.
Selama proses sosialisasi, kata dia, ada masyarakat yang tidak setuju, namun banyak juga masyarakat yang antusias. Ia berharap setelah sosialiasi selesai di tingkat Camat, Lurah, RT dan RW bisa berjalan maksimal.
Seperti diketahui Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Batam resmi meluncurkan kartu kendali Fuel Card 5.0 sebagai alat transaksi bahan bakar khusus (BBK) jenis Pertalite di Kota Batam.
Fuel Card 5.0 nantinya dikeluarkan oleh 3 bank swasta yang telah menekan nota kerja sama dengan Pemko Batam dalam hal ini Disperindag. Di antaranya KB Bank, CIMB Niaga, dan Bank Sumut.(oma)








