Advertisement
Batam Hukum

Polsek Bengkong Lumpuhkan Pelaku Curanmor, Dihadiahi Timah Panas

Pelaku curanmor yang ditangkap Polsek Bengkong mendapatkan perawatan di sebuah rumah sakit.

AriraNews.com, Batam – Dua kali masuk jeruji besi tidak menjadikan Kurniawan Dio Firmantoro alias Putra (21 tahun) jera. Baru saja bebas Lapas Kota Batam Oktober 2022 lalu, dia kembali berurusan dengan hukum.

Dio ditangkap usai mencuri sepeda motor jenis Honda BeAt warna merah di Kelurahan Sadai, Kecamatan Bengkong, Kamis (4/4/2024) siang.

Dio ditangkap Unit Reserse Kriminal Polsek Bengkong yang dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim, Iptu Marihot Pakpahan di wilayah Tanjunguma pada Kamis malam.

Saat ditangkap, pelaku sempat berusaha kabur dan melakukan perlawanan. Petugas pun terpaksa melumpuhkannya dengan sebuah tembakan di betis kanan.

Pengusaha Batam Sumbang Rp 150 M Bangun Sekolah Terintegrasi Merah Putih Rempang, Eddy Hussy Optimis  Rampung 2028

Kapolsek Bengkong, Iptu Doddy Basyir mengatakan, pelaku ditangkap berdasarkan rekaman Closed-Circuit Television (CCTv) dan laporan yang diterima Polsek Bengkong pada Kamis sore di Perumahan Cipta Permata, Bengkong.

Dalam aksinya mencuri itu, Dio dan rekannya bernama Anggi Marwan Pratama (21 tahun) berhasil menggasak satu unit sepeda motor honda BeAt. Korbannya mengalami kerugian sebesar Rp16 juta.

“Ini (Dio, red) spesialisas pencuri motor dengan cara mematahkan stang motor. Dia baru bebas setelah divonis penjara 2 tahun dengan kasus pencurian,” ungkap Doddy, Sabtu (6/4).

Dilanjutkannya, setelah berhasil menangkap Dio, pihaknya kemudian menginterogasi dan mengembangkan kasus pencurian yang dilakukan Dio.

“Setelah diinterogasi, pelaku mengakui semua perbuatannya. Dari pengakuan pelaku juga kita berhasil mengamankan sejumlah barang bukti hasil curian seperti STNK dan kunci,” jelasnya.

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 363 ayat (1) ke-4 dan ke-5 dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

Jadi Ketua Pembangunan Sekolah Terintegrasi Merah Putih Rempang, Robinson Tan Ungkap Kisah Hidup Tak Mampu Bayar Uang Sekolah

Terkait keberhasilannya ini, Iptu Doddy mengimbau bagi warga untuk selalu berhati-hati dalam memarkirkan sepeda motor terlebih ketika akan meninggalkan mudik lebaran.

“Pastikan rumah dan barang-barang berharga dalam kondisi aman saat akan ditinggal mudik. Selalu waspada di mana pun kita berada,” ujarnya.

Sementara itu dihadapan polisi, pelaku mengaku menjual secara online barang hasil curiannya. Bahkan, ia sudah tidak ingat lagi berapa kali melakukan pencurian sepeda motor.

Dio mengaku, terakhir di penjara pada 26 Oktober 2022 lalu. Ia pun sudah beberapa kali ditangkap polisi seperti Polsek Bengkong dan Polsek Batam Kota.

“Uangnya buat hidup sehari-hari. Nyesal pak, sekarang benar-benar mau tobat,” katanya. (ham)

Groundbreaking Sekolah Terintegrasi Merah Putih di Rempang, Amsakar: Pendidikan Kunci Hadapi Kompetisi Global

Berita Terbaru



Batam




Kepri




Berita Populer

01

Kajati Kepri Kunjungi Kejari Natuna, Tekankan Pentingnya Menjaga Integritas

02

Pengusaha Batam Sumbang Rp 150 M Bangun Sekolah Terintegrasi Merah Putih Rempang, Eddy Hussy Optimis  Rampung 2028

03

Jadi Ketua Pembangunan Sekolah Terintegrasi Merah Putih Rempang, Robinson Tan Ungkap Kisah Hidup Tak Mampu Bayar Uang Sekolah

04

Bupati Aneng Bacakan Pidato Gubernur Kepri pada HUT ke-24 Provinsi Kepulauan Riau