Serahkan 1.960 Sertifikat Kampung Tua Kecamatan Batuampar, Ini Pesan Muhammad Rudi

Avatar photo
Kepala Badan Pengusahaan (BP) Batam, Muhammad Rudi menyerahkan Sertifikat Kampung Tua kepada 1.960 warga Kecamatan Batuampar, Kamis (28/12/2023).

AriraNews.com, Batam – Kepala Badan Pengusahaan (BP) Batam, Muhammad Rudi menyerahkan Sertifikat Kampung Tua kepada 1.960 warga Kecamatan Batuampar, Kamis (28/12/2023).

“Saya bersyukur kepada Allah, hari ini sertifikat untuk warga Kampung Tua  Tanjungsengkuang dan sekitarnya bisa selesai dan bisa diserahkan,” ujar Muhammad Rudi.

Muhammad Rudi menjelaskan, untuk proses penerbitan Sertifikat Kampung Tua ini, membutuhkan waktu yang cukup panjang. Meskipun lahan tersebut tidak berstatus hak milik, namun masyarakat tetap dibebaskan atas pembayaran Uang Wajib Tahunan (UWT).

BACA JUGA:  Li Claudia Ancam Tindak Tegas Pelaku Perusakan Lingkungan

“Intinya, kita hanya ingin masyarakat merasa memiliki atas hartanya dalam bentuk sertifikat. Itu yang kita wujudkan untuk mereka, supaya ada peninggalan buat anak cucu mereka,” katanya.

Dalam kesempatan tersebut, Muhammad Rudi juga berkomitmen untuk menerbitkan sertifikat kepada masyarakat hinterland. Sehingga, jika adanya persoalan dikemudian hari, masyarakat mempunyai kedudukan yang jelas atas lahan yang didudukinya.

BACA JUGA:  Amsakar Serahkan Santunan Pada Ahli Waris RT dan RW

“Nanti kedepannya, seluruh masyarakat di Kota Batam bisa menikmati sertifikat untuk rumahnya,” katanya.

Tidak hanya masyarakat yang berada di pulau atau wilayah hinterland. Muhammad Rudi juga tengah berusaha agar masyarakat yang berada di bibir pantai mendapatkan legalitas seperti masyarakat lainnya.

Khusus untuk masyarakat yang berada di bibir pantai ini, harus melalui proses di Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). Jika disetujui, kemudian prosesnya akan dilanjutkan ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk legalitasnya.

BACA JUGA:  Wagub Nyanyang Buka International Jazz Day 2026, Angkat Batam ke Kancah Dunia

Muhammad Rudi juga berpesan, masyarakat yang telah menerima sertifikat, hendaknya tidak menjual lahan yang dimilikinya. Menurut dia, dengan adanya sertifikat seharusnya memberikan manfaat yang lebih bagi masyarakat.

“Intinya saya sebagai pemerintah ingin melindungi masyarakat saya. Salah satu hak mereka tentang tanah, ini akan kita wujudkan untuk masyarakat Kota Batam yang kita cintai,” imbuhnya.(agm)