AriraNews.com, Batam – Sepanjang bulan Januari 2023, Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam telah menunda keberangkatan ribuan Warga Negara Indonesia (WNI) yang akan bepergian keluar negeri. Diduga mereka akan menjadi tenaga kerja secara ilegal di Malaysia.
Kabid Tikkim Imigrasi Batam, Ritus Ramadhana mengatakan, penundaan keberangkatan tersebut dilakukan di Pelabuhan International Batam Center, Pelabuhan International Harbour Bay Batam dan Pelabuhan International Sekupang.
“Ribuan WNI yang hendak pergi ke luar negeri melalui pelabuhan tersebut kita tunda keberangkatannya karena, diduga mereka akan bekerja di luar negeri,” kata Ritus didampingi Kasi Dokumen Perjalanan (Dokjal), Muh. Ikbal Bangsawan, Selasa (14/2/2023) pagi, di Kantor Imigrasi Batam.
Lanjutnya, jumlah tersebut merupakan catatan Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam selama bulan Januari 2023.
“Dari Pelabuhan Batam Center kita menunda keberangkatan sebanyak 800 orang, dari Pelabuhan Internasional Harbour Bay sebanyak 419 orang dan Pelabuhan Internasional Sekupang sebanyak 39 orang,” pungkasnya.
Pencegahan keberangkatan TKI ilegal terus ditekan berbagai pihak, termasuk Kepolisian. Baru-baru ini Subdit IV Ditreskrimum Polda Kepri berhasil menangkap R (49), pelaku pengiriman Tenaga Kerja Indonesia (TKI) ilegal ke Malaysia. R diketahui merupakan Warga Negara Asing (WNA) asal Malaysia. Selain R, dua orang calon TKI juga berhasil diamankan.
“Pengungkapan kasus ini dilakukan oleh Subdit IV Ditreskrimum Polda Kepri pada tanggal 10 Februari 2023, didapatkan informasi ada dua orang calon PMI (TKI) yang akan diberangkatkan untuk bekerja di negara Malaysia secara non prosedural,” ungkap Dirreskrimum Polda Kepri Kombes Pol Jefri Ronald Parulian Siagian, didampingi oleh Kepala BP2MI Provinsi Kepri Kombes Pol. Amingga Meilana Primastito dan Kasubbagrenmin Bidhumas Polda Kepri Kompol Andi Sutrisno, di Mapolda Kepri, Senin (13/2/2023).
Dikatakan Dirreskrimum Polda Kepri Kombes Pol Jefri Ronald Parulian Siagian, dua orang korban calon TKI tersebut berasal dari Bandung dan Cianjur. Tersangka berperan mengurus pemberangkatan TKI ke luar negeri tanpa dilengkapi persyaratan lengkap. Korban dijanjikan untuk bekerja sebagai pembantu rumah tangga di Malaysia dengan kisaran gaji mulai dari Rp 4 juta,” ungkapnya.
Sementara, Kepala BP2MI Provinsi Kepri Kombes Pol. Amingga Meilana Primastito, S.I.K menyampaikan apresiasi terkait upaya pengungkapan pengiriman TKI ilegal ke Malaysia yang telah dilakukan oleh Ditreskrimum Polda Kepri.
“Pertama kalinya, perekrut PMI illegal ini berasal dari negara asing. Mereka secara langsung datang ke Indonesia untuk melakukan perekrutan dan penjebakan kepada Warga Negara Indonesia sebagai calon PMI dengan janji gaji atau upah yang besar,” katanya.
Barang bukti yang berhasil diamankan adalah dua buah buku paspor Republik Indonesia, satu unit handphone merk Galaxy S22 Ultra.
Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal dugaan tindak pidana orang perseorangan dilarang melaksanakan penempatan PMI (Pekerja Migran Indonesia) ke luar negeri tanpa memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 81 Jo pasal 83 Undang-Undang Nomor 18 tahun 2017 tentang Perlindungan PMI (Pekerja Migran Indonesia) dengan ancaman paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp 15 miliar.(emr)








