SCROLL TO CONTINUE WITH NEWS
Batam Headline Hukum

Ditreskrimum Polda Kepri Tangkap WN Malaysia, Kirim TKI Ilegal

Dirreskrimum Polda Kepri Kombes Pol Jefri Ronald Parulian Siagian.

AriraNews.com, Batam – Subdit IV Ditreskrimum Polda Kepri berhasil menangkap R (49), pelaku pengiriman Tenaga Kerja Indonesia (TKI) ilegal ke Malaysia. R diketahui merupakan war Warga Negara Asing (WNA) asal Malaysia. Selain R, dua orang calon TKI juga berhasil diamankan.

“Pengungkapan kasus ini dilakukan oleh Subdit IV Ditreskrimum Polda Kepri pada tanggal 10 Februari 2023, didapatkan informasi ada dua orang calon PMI (TKI) yang akan diberangkatkan untuk bekerja di negara Malaysia secara non prosedural,” ungkap Dirreskrimum Polda Kepri Kombes Pol Jefri Ronald Parulian Siagian, didampingi oleh Kepala BP2MI Provinsi Kepri Kombes Pol. Amingga Meilana Primastito dan Kasubbagrenmin Bidhumas Polda Kepri Kompol Andi Sutrisno, di Mapolda Kepri, Senin (13/2/2023).

Dikatakan Dirreskrimum Polda Kepri Kombes Pol Jefri Ronald Parulian Siagian, dua orang korban calon TKI tersebut berasal dari Bandung dan Cianjur. Tersangka berperan mengurus pemberangkatan TKI ke luar negeri tanpa dilengkapi persyaratan lengkap. Korban dijanjikan untuk bekerja sebagai pembantu rumah tangga di Malaysia dengan kisaran gaji mulai dari Rp 4 juta,” ungkapnya.

Sementara, Kepala BP2MI Provinsi Kepri Kombes Pol. Amingga Meilana Primastito, S.I.K menyampaikan apresiasi terkait upaya pengungkapan pengiriman TKI ilegal ke Malaysia yang telah dilakukan oleh Ditreskrimum Polda Kepri.

Grand Swiss-Belhotel Harbour Bay Batam Hadirkan Swiss-Kitchen LIVE, Pengalaman All-You-Can-Eat BBQ Beli 5 Gratis 1

“Pertama kalinya, perekrut PMI illegal ini berasal dari negara asing. Mereka secara langsung datang ke Indonesia untuk melakukan perekrutan dan penjebakan kepada Warga Negara Indonesia sebagai calon PMI dengan janji gaji atau upah yang besar,” katanya.

Barang bukti yang berhasil diamankan adalah dua buah buku paspor Republik Indonesia, satu unit handphone merk Galaxy S22 Ultra.

Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal dugaan tindak pidana orang perseorangan dilarang melaksanakan penempatan PMI (Pekerja Migran Indonesia) ke luar negeri tanpa memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 81 Jo pasal 83 Undang-Undang Nomor 18 tahun 2017 tentang Perlindungan PMI (Pekerja Migran Indonesia) dengan ancaman paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp 15 miliar.(emr)

Berita Terbaru



Batam




Kepri




Berita Populer

01

Grand Swiss-Belhotel Harbour Bay Batam Hadirkan Swiss-Kitchen LIVE, Pengalaman All-You-Can-Eat BBQ Beli 5 Gratis 1

02

Santy Pimpin PHRI Kepri 2026-2031, Jadikan Industri Pariwisata Makin Kompetitif Melalui Lima Program Prioritas

03

Bidik Investasi Jepang, BP Batam Jalin Sinergi dengan KBRI, IIPC dan BNI Tokyo

04

PKP Store Roadshow Hadir di K Square Batam, Tebar Promo Double Bonus di 20 Lebih Proyek Properti