Tahun 2023 UPT PPD Natuna Targetkan Pendapatan Pajak Sebesar Rp 5,3 Miliar

Avatar photo
Kepala Unit Pelaksanaan Teknis Pengelolaan Pendapat Daerah (UPT PPD) Natuna, Alpiuzzamari.

AriraNews.com, Natuna –  Unit Pelaksanaan Teknis Pengelolaan Pendapatan Daerah (UPT PPD) Kabupaten Natuna, menargetkan pendapatan pajak di tahun 2023 sebesar Rp 5,3 miliar.

Target pendapatan pajak ini mengalami peningkatan dari pada tahun 2022, di mana pada tahun 2022 UPT PPD Natuna berhasil mengumpul pungutan pajak sebesar Rp 4,897 miliar.

“Untuk tahun 2023 kita ditargetkan lebih tinggi sebesar 5,3 miliar, dengan tiga item pajak yang kita kelola, yaitu pajak Kendaraan Bermotor, Biaya Balik Nama dan Pajak Air Permukaan,” kata Kepala Unit Pelaksanaan Teknis Pengelolaan Pendapat Daerah (UPT PPD) Natuna, Alpiuzzamari, Rabu (18/1/2023), di ruang kerjanya, Kantor Samsat Natuna, Kelurahan Bandarsyah, Kecamatan Bunguran Timur.

BACA JUGA:  Dari Perbatasan ke Industri Nasional, 188,7 Ton Cengkeh Natuna Kantongi Sertifikat KT-3

“Pada tahun 2022 alhamdulilah kita dapat mengumpul pendapatan pajak sebesar Rp 4,897 miliar, dari tiga item pajak yang kita kelola, di antaranya Pajak PKB sebesar Rp 3,4 miliar, BBN Rp 1,4 miliar dan Pajak Air Pembukaan Rp 5.600.000, untuk Kabupaten Natuna saja. Sementara kewenangan untuk pengelolaan pajak perpanjangan STNK dan kendaraan baru untuk Anambas sudah dikembalikan lagi ke Anambas,” tuturnya.

BACA JUGA:  Satlantas Polres Natuna Kawal Pawai 1 Muharram 1448 H, Ratusan Pelajar Madrasah Ikuti Kirab Religi di Ranai

Alpiuzzamari juga menjelaskan, dari tiga item pajak yang dikelola oleh UPT PPD Natuna, berhasil mengumpul Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) pada tahun 2022 sebesar Rp 3,4 miliar.

“Alhamdulilah pada tahun 2022 untuk PKB ada program pemutihan, melalui kebijakan Gubenur untuk membantu masyarakat, pada tahun itu pungutan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) mencapai Rp 3,4 miliar jika dipresentasikan mencapai 100%, sementara untuk pajak BBN kita hanya mencapai Rp 1,4 miliar, karena faktor ekonomi pada tahun 2022 dalam masa pemulihan pasca pandemi, daya beli masyarakat mengalami penurunan,” jelasnya.(dod)

BACA JUGA:  Natuna Buka 7 Beasiswa Dokter Spesialis, Penerima Wajib Mengabdi 20 Tahun