AriraNews.com, Anambas – Wakapolda Kepri Brigjen Pol Rudi Pranoto pimpin pemusnahan Narkotika jenis kokain dengan berat total 48.473.22 gram, di Mapolres Anambas, Kamis (21/7/2022) siang.
Barang bukti narkoba tersebut merupakan temuan di delapan TKP yang berada di pinggir pantai wilayah Kepulauan Anambas. Hadir dalam kegiatan pemusnahan tersebut Dirresnarkoba Polda Kepri Kombes Pol Ahmad David, Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt, Bupati Kabupaten Kepulauan Anambas Abdul Haris, Kapolres Kepulauan Anambas, AKBP Syafrudin Semidang Sakti, dan Forkopimda Kabupaten Kepulauan Anambas.
″Dari jumlah barang bukti kita telah menyelamatkan kurang lebih 480.000 sampai 500.000 jiwa dari bahaya ketergantungan narkoba serta dapat mencegah dampak negative bagi masyarakat luas,” Wakapolda Kepri, Rudi Pranoto.
Keberhasilan dalam mengamankan barang bukti ini kata Rudi Pranoto, merupakan wujud dari sinergitas dan kolaborasi Polri bersama TNI serta didukung oleh masyarakat Kepulauan Anambas beserta unsur terkait.
″Pada kesempatan hari ini, atas nama Kapolda Kepri saya menyampaikan apresiasi dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada Bapak Bupati Kabupaten Kepulauan Anambas, Ketua DPRD, Pejabat TNI beserta jajarannya, Kajari serta jajarannya, Kapolres Kepulauan Anambas beserta jajarannya dan kepada masyarakat setempat secara khusus saya ucapkan terima kasih kepada Bapak Rudikon dan Bapak Samsul Bahri beserta kawan-kawan yang telah menemukan barang haram ini dan telah berinisiatif melaporkan ke pihak yang berwenang,” kata Rudi Pranoto.
Narkoba tersebut ditemukan Rudikon dan Samsul Bahri yang berprofesi sebagai nelayan di pantai Tunjuk Desa Landak, Kecamatan Jemaja, Kabupaten Kepulauan Anambas, pada 1 Juli 2022 sekira jam 7.30 WIB. Narkoba tersebut terdapat dalam 25 bungkus yang dimuat dalam tas berwarna hitam. Mereka berdua kemudian melaporkan temuan tersebut ke Bhabinkamtibmas dan Polsek Jemaja.
Setelah dilakukan penelusuran di pantai ditemukan kembali bungkusan yang sama yang totalnya mencapai 43 bungkus.
Berdasarkan fakta fakta di atas jelas Wakapolda, penemuan barang bukti narkotika jenis kokain sebanyak 43 bungkus diduga berasal dari OPL (Out Port Limited) wilayah perairan Malaysia dan Thailand yang terbawa arus angin barat menuju perairan Kepulauan Anambas. Dapat dilihat berdasarkan fakta di lapangan bahwa banyak sampah di pantai Pulau Jemaja yang diduga berasal dari perairan internasional atau OPL.
“Dapat dianalisa bahwa transportasi yang digunakan oleh sindikat kokain internasional adalah kapal laut ke negara tujuan dengan cara mengikat barang bukti narkotika jenis kokain di bawah lambung kapal. Disebabkan faktor cuaca ekstrim mengakibatkan barang bukti narkotika jenis kokain ini terbawa arus angin barat dan terdampar di pesisir pantai wilayah Kepulauan Anambas,” kata Wakapolda.(***)









