Hore! 653 Guru di Batam Terima SK Pegawai Pemerintah

Avatar photo
Wali Kota Batam, Muhammad Rudi menyerahkan SK Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja tahap II (PPPK) sebanyak 653 guru di lingkungan Pemko Batam.

AriraNews.com, BATAM – Wali Kota Batam, Muhammad Rudi menyerahkan SK Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja tahap II (PPPK) sebanyak 653 guru di lingkungan Pemko Batam.

Rudi mengatakan para guru yang menerima SK tersebut sebelumnya telah mengikuti tes pada tahun 2021 lalu. Pihaknya berharap dengan semakin lengkap formasi guru saat ini, semakin baik pendidikan di Kota Batam ini.

“Selamat kepada Bapak dan Ibu Guru yang hari ini menerima SK,” kata Rudi di Dataran Engku Putri, Senin (25/4/2022).

BACA JUGA:  Pemko Batam Ajak Warga Kibarkan Merah Putih dan Gunakan Logo Resmi HUT Ke-81 RI, Link Logo Resmi Unduh di Sini!

Pihaknya berharap dengan berubahnya status menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) dapat menjadi mejadi motivasi dan semangat untuk semakin baik dalam meningkatkan pendidikan anak-anak generasi penerus bangsa.

“Hilangkan pola pikir karena sudah menjadi pegawai pemerintah, kerja tidak kerja gaji tetap jalan. Kalau itu yang ditanamkan maka tidak akan menghasikan anak didik yang baik,” kata Rudi.

BACA JUGA:  Ascott Indonesia Tanam 2.100 Bibit Mangrove, Batam Jadi Bagian Aksi Konservasi Nasional

Kemudian, dirinya juga berpesan kepada para guru untuk tidak cepat berpuas diri, tapi juga harus terus belajar mengikuti kemajuan teknologi.

Selanjutnya, Rudi juga berpesan agar setelah menerima SK dibaca dan dipahami terkait dengan PPPK. Sehingga di kemudian hari tidak ada salah persepsi.

“Baca dengan baik-baik, kontrak Bapak dan Ibu sekalian setiap lima tahun,” jelasnya.

BACA JUGA:  PLN Batam dan Altiva Identity Datacenter Tandatangani PJBTL 2 x 345 MVA, Perkuat Batam sebagai Pusat Ekonomi Digital

Selain itu Rudi juga meminta kepada semua guru agar dapat menjalankan tugas dengan baik dan sebagaimana aturan mekanisme yang ada. Jangan melakukan hal-hal yang di luar aturan.

“Terutama melanggar kebijakan pemerintah, jangan sampai itu dilakukan. Tolong ikuti semua prosedur yang sudah ada,” jelasnya. (***)