Pekerja yang Belum Terima THR Bisa Mengadu ke Sini, Catat Nomor WA-nya

Avatar photo
Lagat P. Siadari.

AriraNews.com, BATAM – Setiap pekerja/buruh berhak mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR) dari perusahaan atau tempatnya bekerja, lembaga formal dan nor-formal termasuk jenis usaha UMKM.

Hal ini sesuai ketentuan perundang-undangan ketenagakerjaan dan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan juncto Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

Setiap perusahaan atau pelaku usaha wajib memberikan THR kepada seluruh pekerja/buruhnya/perjanjian kerja harian lepas yang telah bekerja minimal 1 bulan. Jumlah THR adalah  minimal 1 bulan gaji yang telah bekerja lebih setahun dan yang belum genap setahun pembaginya 12 bulan.

BACA JUGA:  Wagub Nyanyang Buka International Jazz Day 2026, Angkat Batam ke Kancah Dunia

Tunjangan Hari Raya wajib diberikan paling lambat 7 hari sebelum lebaran. Apabila ada korporasi atau pelaku usaha tidak sanggup membayar THR karyawannya maka harus melaporkan di Dinas Tenaga Kerja Kabupaten/Kota setempat.

Ombudmsan Perwakilan Kepulauan Riau berharap agar Dinas Tenaga Kerja Pemerintah Provinsi Kepri melakukan pengawasan yang melekat agar setiap pekerja dan buruh mendapatkan THR.

BACA JUGA:  Amsakar–Li Claudia Tegaskan Komitmen Jaga Kampung Tua di RTRW Kepri

Untuk memonitor hal tersebut Disnaker harus membuka Posko Pengaduan THR. Hal ini senada dengan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia  Nomor : M/1/Hk.04/Iv/2022  Tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2022 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan, bahwa Disnaker membuka Pos Komando Satuan Tugas (Posko Satgas) Ketenagakerjaan Pelayanan Konsultasi dan Penegakan Hukum Tunjangan Hari Raya Tahun 2022.

Posko ini berguna memberikan layanan konsultasi dan pengaduan atau keluhan menyangkut THR. Posko harus menyediakan akses komunikasi yang mudah bagi masyarakat untuk konsultasi atau mengadu berupa Telepon Call Center yang berfungsi 1×24 jam, email dan media sosial. Posko harus pro aktif merespon setiap pengaduan dan menyelesaikannya dalam batas waktu yang patut.

BACA JUGA:  Taba Iskandar Reses di Batu Besar, Warga Minta Solusi Banjir Limpahan Bandara hingga Minimnya Lampu Jalan

Bagi masyarakat yang tidak merasa puas atas pelayanan Disnaker dapat membuat laporan ke Ombudsman RI Perwakilan Kepri pada nomor Whatsapp 08119813737.(ddr)