Ditresnarkoba Polda Kepri Musnahkan Ganja Seberat 156,85 Gram

Avatar photo
Ditresnarkoba Polda Kepri menunjukkan tersangka kepemilikan narkoba jenis ganja dan kemudian dimusnahkan.

AriraNews.com, BATAM – Ditresnarkoba Polda Kepri musnahkan narkoba jenis ganja seberat 156,85 gram dengan cara dibakar, Selasa (1/3/2022) siang. Itu merupakan hasil penindakan selama bulan Februari lalu.

P.S Kanit I Subdit II Ditresnarkoba Polda Kepri, AKP Hippal Tua Sirait menjelaskan ganja tersebut diamankan dari tersangka berinisial MM alias A pada tanggal 3 Februari lalu di depan gerbang kompleks perumahan Villa Mas, Kelurahan Seipanas Kecamatan Batam Kota, Kota Batam. Barang bukti yang diamankan saat itu seberat 225,59 gram.

BACA JUGA:  BP Batam Gandeng Kejati Kepri Perkuat Penanganan Masalah Hukum

“Yang dimusnahkan sebanyak 156,85 gram, sisanya seberat 63,74 gram untuk dikirim ke Laboratorium Balai Pom Kepri kemudian 68,74 gram untuk pembuktian di persidangan,” ungkap Hippal Tua didampingi P.S. Paur I Subbid Penmas Bid Humas Polda Kepri, Ipda Zia Ul Hak.

Untuk tersangka dikenakan Pasal 114 Ayat (1) dan atau Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman mati atau pidana penjara paling singkat 5 tahun atau paling lama 20 tahun.(***)

BACA JUGA:  BP Batam Percepat Layanan Izin Lingkungan Jadi 29 Hari