Bus Tertabrak Kereta Api di Tulungagung, Dirut Jasa Raharja: Kurang dari 9 Jam Santunan Korban Sudah Diserahkan

Avatar photo

AriraNews.com, JAKARTA – Direktur Utama PT Jasa Raharja, Rivan A Purwantono mengatakan seluruh
penumpang Bus Harapan Jaya yang menjadi korban kecelakaan lau lintas tertabrak KA Dhoho Penataran di persimpangan tanpa palang pintu Desa Ketanon, Tulungagung, Jawa Timur, Ahad (27/2) pukul 05.16 WIB, telah mendapat santunan bagi korban meninggal dunia dan jaminan biaya perawatan bagi yang luka-luka.

Hal ini kata Rivan, merupakan bentuk kehadiran Negara dalam melindungi warganya, sesuai Program Perlindungan Dasar Kecelakaan Penumpang Angkutan Umum. Di mana sesuai ketentuan Jasa
Raharja memberikan santunan kecelakaan kepada setiap orang yang meninggal dunia/cacat tetap akibat kecelakaan yang disebabkan oleh alat angkutan umum baik di darat, laut maupun udara. Santunan tersebut berasal dari dana Iuran Wajib Kendaraan Bermotor Umum yang dibayarkan masyarakat pada saat membayar tiket angkutan umum.

BACA JUGA:  Tingkatkan Kapasitas Kepemimpinan, Wakil Ketua I DPRD Natuna Ikuti Retreat Nasional di Akmil Magelang

Data yang didapatkan korban kecelakaan merupakan penumpang bus Harapan Jaya yang mengangkut 41 orang penumpang di mana korban meninggal dunia sebanyak 5 orang, sementara 12 lainnya mengalami luka-luka dan dirawat di RS dr.Iskak Tulungagung, Jawa Timur.

“Petugas Jasa Raharja bersama Unit Laka Lantas Polres Tulungagung langsung menuju TKP untuk melakukan penanganan dan pendataan korban. Langkah proaktif tersebut tentunya dalam rangka untuk memastikan penyelesaian santunan dapat dilakukan dengan cepat dan tepat. Saat ini, kurang dari 9 jam sejak waktu kejadian, ahli waris Korban meninggal dunia telah menerima santunan sebesar Rp50 juta, dan untuk korban luka-luka sudah diberikan Surat Jaminan kepada RS dr Iskak Tulunggang di mana seluruh biaya perawatan ditanggung Jasa Raharja sampai dengan maksimal Rp20 juta, hal ini sesuai Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 15 Tahun 2017,” papar Rivan, dalan keterangan persnya, Ahad (27/2/2022).

BACA JUGA:  Kembangkan Pariwisata, Tanjungpinang dan Bintan Harus Kolaborasi dengan Batam

Kecepatan dan ketepatan proses penyelesaian santunan Jasa Raharja didukung sistem pelayanan yang terintegrasi secara digital dengan instansi terkait yaitu Polri, rumah sakit, Ditjen Dukcapil Kemendagri, Pamong Praja setempat hingga perbankan.

“Oleh karena itu korban tidak perlu khawatir karena santunan telah kami proses pada kesempatan pertama walupun kejadiannya di hari libur sekalipun,” kata Rivan.

BACA JUGA:  TelkomGroup Borong Tiga Penghargaan Apresiasi Konektivitas Digital 2026

“Ini merupakan wujud komitmen kehadiran Negara melalui Jasa Raharja untuk senantiasa memberikan pelayanan yang mudah dan cepat kepada masyarakat khususnya yang menjadi korban kecelakaan dan diharapkan dengan santunan ini dapat meringankan beban bagi ahli waris korban meninggal dunia mupun korban luka-luka,” kata Rivan.(***)