Didepan Tersangka, Kapolres Karimun Musnahkan Barang Bukti 2 Kilogram Sabu

AriraNews.com, Karimun- Di depan tersangka, Kapolres Karimun, Polda Kepulauan Riau, memusnahkan barang bukti sabu seberat 2.067,52 gram hasil penangkapan terhadap dua kasus peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Karimun, Kamis, (31/7/2025) pagi.

Kapolres Karimun, AKBP Robby Topan Manusiwa, mengatakan dari kedua kasus ini pihaknya mengamankan enam orang tersangka masing-masing berinisial M, S, RM, R, A dan D.

“Total 2.067,52 gram barang bukti sabu dimusnahkan dari enam tersangka,” ungkap AKBP Robby dalam keterangannya, Kamis, 31 Juli 2025.

BACA JUGA:  PAD Terus Meningkat, Batam Dipercaya jadi Tuan Rumah Rembug Fiskal Nasional

Terhadap barang bukti sabu 1.993 gram sebelumnya telah diamankan dari para tersangka di pelabuhan Sri Tanjung Gelam (KPK) pada 2 Juli 2025.

Dalam penangkapan itu, empat tersangka sedang berada dalam kapal SB Karunia Jaya tujuan Indragiri Hilir (Inhil), Riau. Hasil pengembangan mengarah pada satu orang tersangka lain berinisial M.

Kemudian, Satresnarkoba Polres Karimun kembali meringkus pelaku berinisial D pada 7 Juli 2025 lalu di Sungai Lakam. Dari tangan tersangka diamankan barang bukti sabu seberat 130, 96 gram.

BACA JUGA:  Kembangkan Pariwisata, Tanjungpinang dan Bintan Harus Kolaborasi dengan Batam

“Setidaknya ada tiga TKP di mana para tersangka ini kami amankan. Barang ini didapat dari Malaysia dan akan dibawa ke Riau Daratan,” terangnya.

Menurutnya, Karimun kerap digunakan para pelaku penyelundup narkoba sebagai transit peredaran narkoba menuju daratan Riau dan Sumatra.

“Karimun sangat dekat dengan Malaysia dan Singapura, termasuk juga wilayah daratan Riau dan Sumatra, sehingga ini menjadikan Karimun daerah transit,” katanya.

Sebelum dimusnahkan barang bukti terlebih dahulu diuji dengan narkotest dan dinyatakan positif mengandung zat methamphetamin (sabu).

BACA JUGA:  Kembangkan Pariwisata, Tanjungpinang dan Bintan Harus Kolaborasi dengan Batam

Proses pemusnahan dilakukan dengan cara direbus ke dalam air mendidih dicampur dengan cairan pembersih lantai disaksikan instansi terkait dan para tersangka.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 jo Pasal 113 ayat 1 subsider Pasal 113 ayat 2 UU Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman seumur hidup atau hukuman mati.

*Ayat