Bank Indonesia Bersinergi dengan Pemerintah Dalam Implementasi PP Nomor 36 Tahun 2023 Tentang DHE SDA

Avatar photo
Gubernur Bank Indonesia, Perry Warjiyo dalam konferensi pers bersama Implementasi DHE SDA pada Jumat (28/07) di Kantor Kemenko Perekonomian, yang turut dihadiri oleh Menteri Keuangan dan Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

AriraNews.com, Jakarta – Bank Indonesia bersinergi dengan Pemerintah dalam implementasi Peraturan Pemerintah (PP) DHE SDA tentang Devisa Hasil Ekspor dan Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan, dan/atau Pengolahan Sumber Daya Alam (PP DHE SDA) dalam bentuk penetapan instrumen penempatan DHE SDA serta pengaturan pemantauan dan pengawasannya.

Penetapan instrumen tersebut mengacu kepada tiga prinsip, yakni pertama, sejalan dengan pengaturan dalam Peraturan Pemerintah DHE SDA; kedua, pemanfaatan DHE SDA tersebut untuk kebutuhan dalam negeri; dan ketiga, pengaturan instrumen lain yang diperbolehkan akan dilakukan kemudian dengan tetap berdasarkan prinsip pertama dan kedua dimaksud.

BACA JUGA:  PGN Catatkan Kinerja Positif di Q1 2026, Laba Naik dan Fokus Layani Domestik

Bank Indonesia menetapkan tujuh jenis instrumen yang dapat menjadi instrumen penempatan DHE SDA dan pemanfaatan atas instrumen penempatan DHE SDA tersebut untuk saat ini, yakni 1 Rekening Khusus DHE SDA, 2 Deposito Valas Bank, 3 Term Deposit Valas DHE SDA, 4 Promissory Notes Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI), 5 Penempatan deposito valas yang dapat dimanfaatkan menjadi agunan kredit Rupiah, 6 Swap Valas Nasabah – Bank, dan 7 Swap Valas Bank BI.

BACA JUGA:  Dari Kampus ke Ruang Siber: Pesan Meutya untuk 1.502 Lulusan Telkom University

Untuk memperkuat efektivitas implementasi PP DHE SDA, Bank Indonesia juga akan melakukan pengaturan terkait dengan penguatan pengawasan dan pelaporan kewajiban DHE SDA.

“Bank Indonesia mendukung penuh implementasi Peraturan Pemerintah DHE SDA,” demikian disampaikan Gubernur Bank Indonesia, Perry Warjiyo dalam konferensi pers bersama Implementasi DHE SDA pada Jumat (28/07) di Kantor Kemenko Perekonomian, yang turut dihadiri oleh Menteri Keuangan dan Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

BACA JUGA:  Telkom Dorong UMKM Perempuan Tembus Pasar Lebih Luas dengan Pelatihan Digital

Kebijakan Pemerintah dalam PP No. 36/2023 tentang DHE SDA tersebut merupakan amanah UUD 1945 Pasal 33 ayat 4 yang berbunyi perekonomian nasional diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional. Ke depan, Bank Indonesia akan terus memperkuat bauran kebijakan dan meningkatkan sinergi kebijakan dengan Pemerintah dan lembaga lainnya.(***/emr)