Polresta Barelang Musnahkan 10 Kg Sabu dan 363 Butir Pil Ekstasi

Avatar photo

AriraNews.com, Batam – Polresta Barelang memusnahkan sebanyak 10.04 kg narkoba jenis sabu dan 363 butir pil ekstasi dengan cara direbus di dalam air mendidih, Selasa (30/5/2023).

Pemusnahan narkoba yang dilakukan di Mapolresta Barelang, Baloi, tersebut dihadiri perwakilan Forkopimda Kota Batam.

Kapolresta Barelang, Kombes Pol Nugroho Tri, mengatakan kedua jenis narkoba tersebut merupakan hasil operasi selama bulan Mei 2023. Ada beberapa tempat kejadian perkara dan beberapa orang tersangka.

“Karena sudah memiliki kekuatan hukum tetap maka kita musnahkan hari ini,” kata Nugroho.

BACA JUGA:  Ascott Rayakan Tiga Dekade di Indonesia Melalui Kampanye "30 & Beyond", Akses Eksklusif Nonton Langsung Chelsea FC dari ASR VIP Box
Pemusnahan ekstasi dilakukan dengan cara diblender.

Dirinci Nugroho, kasus pertama yakni pengungkapan penyalahgunaan narkoba di Perumahan Graha Nusa Permai, Belian, Batam Kota. Diamankan tersangka berinisial AW dan MI dengan barang bukti 0,42 gram sabu serta 301.67 gram daun ganja.

Kemudian yang kedua dalam operasi di Tanjunguma, Lubukbaja. Di sana diamankan tersangka inisial M dengan barang bukti sebanyak 1,2 gram Sabu.

Selanjutnya, operasi di parkiran Pasar Tos 3000, Lubukbaja yang mengamankan perempuan berisial HR dengan barang bukti 363 butir pil ekstasi.

BACA JUGA:  Rutan Batam Sita Sejumlah Benda Terlarang Saat Razia Kamar Warga Binaan
Jajaran Forkopimda Kota Batam hadir dalam pemusnahan narkoba yang dilakukan Polresta Barelang, Batam.

Keempat operasi di Bengkong Kolam, Bengkong yang mengamankan tersangka berinisial AI dengan barang bukti sebanyak 10,06 gram sabu.

Terakhir diamankannya empat orang tersangka, AR (19), DP (29), EH (35 ) dan MY (41) di Pulau Semakau Kecil, Perairan Laut Belakangpadang, Kota Batam. Dari tersangka diamankan kurang lebih 10 kg sabu yang dibawa dari Malaysia dan rencananya akan diselundupkan lagi ke Jawa Timur.

BACA JUGA:  Wali Kota Amsakar Berangkat Haji 21 Mei, Roda Pemerintahan Dipimpin Li Claudia

Nugroho pun mengapresiasi jajaran Satnarkoba Polresta Barelang yang telah bekerja keras mengungkap kasus-kasus tersebut.

Para tersangka pun dijerat Pasal 112 (1) (2) Jo 114 (1)(2)  Jo 132 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Untuk Narkotika jenis daun ganja dijerat dengan Pasal 111 (1) Jo 114 (1) Jo 132 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(ara)