Headline

SK Kapolri, Berikut Daftar Polsek di Kepri Tak Bisa Lagi Lakukan Penyidikan

Ariranews.com, Batam: Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengeluarkan keputusan terkait dengan 1.062 Polsek di seluruh Indonesia tidak bisa melakukan proses penyidikan.

Kebijakan itu berdasarkan Surat Keputusan Kapolri Nomor: Kep/613/III/2021 tentang Penunjukan Kepolisian Sektor Hanya Untuk Pemeliharaan Keamanan dan Ketertiban Masyarakat Pada Daerah Tertentu (Tidak Melakukan Penyidikan), per tanggal 23 Maret 2021 yang ditandatangani langsung Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Dalam keputusan tersebut, Kapolri memperhatikan soal program prioritas Comamnder Wish pada 28 Januari 2021 lalu.

Hal ini juga merupakan program prioritas di bidang transformasi, program penataan kelembagaan, kegiatan penguatan Polsek dan Polres sebagai lini terdepan pelayanan Polri dengan rencana aksi mengubah kewenangan Polsek hanya untuk pemeliharaan Kamtibmas pada daerah tertentu tidak melakukan penyidikan.

“Polsek yang tidak melakukan penyidikan dalam hal kewenangan dan pelaksanaan tugasnya memedomani Surat Kapolri Nomor: B/1092/II/REN.1.3./2021 tanggal 17 Februari 2021 perihal direktif Kapolri tentang kewenangan Polsek tertentu,” tulis Sigit dalam surat keputusan itu.

Berdasarkan surat keputusan tersebut terdapat sembilan Polsek di wilayah hukum Polda Kepri yang tidak dapat lagi melakukan proses penyidikan.

″Sembilan Polsek yang tidak dapat melakukan proses penyidikan adalah Polsek Kawasan Bandara Hang Nadim, Polsek Teluk Bintan, Polsek Siantan, Polsek Palmatak, Polsek Jemaja, Polsek Kawasan Pelabuhan Tanjung Balai Karimun, Polsek Kawasan Bandara Raja Haji Fisabilillah, Polsek Kawasan Pelabuhan Sri Bintan Pura dan Polsek Bunguran Timur,″ ungkap Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Harry Goldenhardt, Rabu (31/3/2021) siang.

Tentunya dengan keputusan ini kata Harry, bertujuan untuk berjalannya kegiatan penguatan Polsek dan Polres sebagai lini terdepan pelayanan Polri dengan rencana aksi mengubah kewenangan Polsek hanya untuk pemeliharaan Kamtibmas pada daerah tertentu tidak melakukan penyidikan.(emr)

Redaksi

Recent Posts

Reses Taba Iskandar di Kavling Seraya Sambau Penuh Nostalgia, Warga Curhat Serasa ke Saudara Sendiri

AriraNews.com, Batam - Reses Anggota DPRD Provinsi Kepulauan Riau, H. Taba Iskandar, SH, MH, MSI,…

6 jam ago

Bukan Pendaratan Darurat, Ini Penyebab Tertundanya Keberangkatan JCH Kloter 5 Batam

AriraNews.com, Batam - Keberangkatan jemaah calon haji (JCH) Kloter 5 Embarkasi Batam mengalami penundaan dari…

11 jam ago

Inspektorat Batam Kenalkan Nilai-nilai Integritas ke Siswa SMP Lewat Film & Game

AriraNews.com, TIBAN - Siswa SMPN Batam menyambut antusias Penyuluhan Nilai-nilai Integritas, yang digelar Inspektorat Daerah…

12 jam ago

Lantik Pengurus FPK 2025-2030, Bupati Iskandarsyah Tekankan Harmoni Jadi Kunci Investasi Karimun

Karimun, ariranews.com– Pengurus Forum Pembauran Kebangsaan (FPK) Kabupaten Karimun periode 2025-2030 resmi dilantik di Gedung…

18 jam ago

Li Claudia Ancam Tindak Tegas Pelaku Perusakan Lingkungan

AriraNews.com, Batam - Wakil Kepala BP Batam/Wakil Walikota Batam, Li Claudia Chandra menegaskan tidak akan…

19 jam ago

Warga Sambau Antusias Sambut Reses Taba Iskandar, Datang Bawa Bukti Bukan Janji

AriraNews.com, Batam - Anggota DPRD Kepulauan Riau, H. Taba Iskandar, SH, MH, MSi, menggelar kegiatan…

1 hari ago