Headline

45 Ribu Butir Ekstasi Diamankan di Tanjungpiayu Laut Batam

Ariranews.com, Jakarta: Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menggagalkan peredaran narkoba sabu seberat 42,337 Kilogram (Kg) dan 85.038 butir ekstasi. Itu merupakan hasil operasi gabungan bersama Bea Cukai.

“Kami sampaikan sejak tanggal Februari sampai hari ini Dit Tipid Narkoba Bareskrim bersama Ditjen Bea Cukai khususnya Sub Direktorat Narkotika melakukan operasi gabungan diberi sandi Dewa Ruci 2021,” kata Dir Tipid Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Krisno Halomoan Siregar dalam jumpa pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (30/3/2021).

Krisno menjelaskan, pengungkapan pertama di Pelabuhan Gosong Deli, Belawan, Sumatera Utara. Dalam operasi ini, petugas menangkap dua tersangka yakni RW (41) dan MY (38).

“Barang bukti antaranya sabu sebanyak 42.337 Gram dan Ekstasi 40.038 butir dan H5 10 butir,” ujar Krisno.

Operasi itu ketika petugas gabungan sedang melakukan patroli di jalur laut Gosong Deli. Saat bertugas, aparat melihat kapal yang mencurigakan dan melakukan pengejaran hingga akhirnya dapat dihentikan.

“Membawa muatan empat paket kecil dan dua paket besar berisi pil warna merah muda dan 40 paket kemasan teh China yang diduga narkotika jenis Sabu,” ucap Krisno.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 62, Pasal 60 ayat (4), Pasal 60 ayat (5) UU Nomor 5 Tahun 1997 Tentang Psikotropika, Pasal 114 AYAT (2) jo Pasal 132 ayat (1) Subsidaur Pasal 112 (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Selanjutnya penangkapan kedua dilakukan di Pantai Tanjungpiayu Laut, Kota Batam, Kepri. Dalam operasi itu petugas menangkap tiga orang tersangka yaitu, MA (25), MM (25), dan FK (27).

“Barang bukti yang diamankan adalah 45.000 butir ekstasi,” tutur Krisno.

Saat dilakukan interogasi, tersangka MA mengaku diperintah oleh EM warga Malaysia yang akan diberikan kepada tersangka TN yang merupakan seseorang yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Akibat perbuatannya itu, mereka disangka melanggar Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Subsidair Pasal 112 (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.(emr)

Redaksi

Recent Posts

Liburan Berkesan di Bayu Lestari Island Resort Mersing, dari Jelajah Pulau Sekitar hingga Atraksi Permainan Api yang Memukau

AriraNews.com, Mersing - Cahaya api berputar membelah gelap malam di tepi pantai Pulau Besar. Sesekali…

17 jam ago

Jelajah Pulau di Mersing, Menyusuri Tiga Pulau Eksotis Penjaga Keindahan Johor hingga Konservasi Penyu Langka

AriraNews.com, Mersing - Hamparan laut berwarna hijau zamrud, toska, hingga bening bak kristal menyambut perjalanan…

19 jam ago

SAR Natuna Evakuasi Warga Tersambar Petir Saat Cari Kepiting di Sungai Penarik

Ariranews.com, Natuna – Tim Kantor Pencarian dan Pertolongan (SAR) Natuna mengevakuasi seorang warga yang diduga…

1 hari ago

SAR Natuna Intensifkan Pencarian Nelayan Hilang, Dukungan Masyarakat Jadi Kekuatan Utama

Ariranews.com, Natuna – Kantor Pencarian dan Pertolongan (SAR) Natuna terus mengintensifkan pencarian terhadap Arif (26),…

1 hari ago

Keluarga Menanti Kabar, Tim SAR Temukan Petunjuk Milik Nelayan Hilang di Perairan Subi

Ariranews.com, Natuna – Keluarga Arif (26), nelayan asal Kampung Tarayak, Desa Terayak, Kecamatan Subi, masih…

1 hari ago

Satu-Satunya Rumah Batik di Johor, Sri Wangsa Jadi Magnet Wisata Mersing

AriraNews.com, Mersing - Di sebuah sudut tenang Kampung Bahagia, Mersing, Johor, aroma malam dan warna-warni…

1 hari ago