Lecehkan Anak di Bawah Umur, KT Diamankan Polsek Sekupang

Avatar photo
KT, tersangka pelecehan seksual anak di bawah umur yang diamankan Polsek Sekupang.

AriraNews.com, Batam – Tim Buru Sergap Polsek Sekupang menangkap KT (42), seorang buruh bangunan, yang diduga telah melakukan pelecehan seksual terhadap AS (16), warga Sekupang.

Menurut Kapolsek Sekupang, Kompol Yudha Suryawardana, melalui Kanit Reskrim, Iptu Ridho Lubis, KT ditangkap di Seiharapan saat sedang bekerja merenovasi bangunan.

“Setelah menerima laporan dari orang tua korban, pelaku ditangkap pada Kamis (27/10/2922),” kata Ridho, Minggu (30/10/2022).

BACA JUGA:  Lantik Organisasi Perantau, Amsakar Dorong Kolaborasi untuk Kemajuan Batam

Dijelaskan Ridho, terungkapnya kasus ini berawal dari pengakuan AS kepada orang tuanya bahwa ia telah dilecehkan oleh KT di salah satu rumah di Tiban Mas pada Minggu (23/10/2022).  Mendengar pengakuan anaknya, orang tua AS pun kemudian membuat laporan ke Mapolsek Sekupang yang berujung ditangkapnya KT.

Dari hasil pemeriksaan, lanjut Ridho, untuk melancarkan aksinya, KT membujuk AS agar mau mengikuti apa yang diinginkannya.

BACA JUGA:  Rutan Batam Sita Sejumlah Benda Terlarang Saat Razia Kamar Warga Binaan

“Modusnya, pelaku membujuk korban dengan mengajak jalan-jalan dan memberikan sejumlah uang,” ujarnya.

Kini, KT mendekam di sel tahanan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Ia dijerat pasal Pasal 81 (2) Jo 82 (1) UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 01 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang dan/atau Pasal 332 (1) KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.(*/ltg)

BACA JUGA:  Amsakar-Li Claudia Ajak Tokoh Masyarakat Jaga Kondusivitas dan Kawal Momentum Kemajuan Batam