banner 728x90

STNK Mati Dua Tahun Otomatis Kendaraan Jadi Bodong

Ariranews.com: Bagi pemilik kendaraan bermotor, STNK yang mati dua tahun tidak bisa diperpanjang. Kepolisian akan menghapus data registrasi dan identifikasi kendaraan tersebut. Kendaraan statusnya bodong.

Kepolisian Republik Indonesia mulai memberlakukan kebijakan penghapusan regident (registrasi dan identifikasi) kendaraan bermotor yang STNK-nya mati dua tahun.

Dengan dihapusnya data registrasi dan identifikasi kendaraan, maka kendaraan akan diblokir dan menjadi bodong.

Menurut Kasi STNK Subdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Martinus Aditya, kebijakan itu sesuai dengan Peraturan Kapolri No. 5 Tahun 2012 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.

BACA JUGA:   Dinas Kominfo Ingatkan Warga Batam Waspadai Situs Web Mirip PeduliLindungi

“Pasal 1 ayat 17, Penghapusan Regident Ranmor (registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor) adalah bentuk sanksi administratif bagi pemilik Ranmor yang tidak melakukan registrasi ulang atau memperpanjang masa berlaku STNK sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun sejak masa berlaku STNK habis berdasarkan data Regident Ranmor pada Polri,” jelas Martinus, dilansir dari laman detikcom, Jumat (30/10/2020).

Selanjutnya, Martinus mengatakan berdasarkan Pasal 110 ayat 1 Perkap No. 5 Tahun 2012 itu, kendaraan bermotor yang telah diregistrasi dapat dihapus dari daftar registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor. Setidaknya ada tiga hal yang menjadi dasar penghapusan regident kendaraan bermotor, antara lain:

BACA JUGA:   Pemko Salurkan 6.344 Kg Beras CPPD untuk 389 Jiwa Korban Puting Beliung

a. permintaan pemilik Ranmor;
b. pertimbangan pejabat Regident Ranmor; atau
c. pertimbangan pejabat yang berwenang di bidang perizinan penyelenggaraan angkutan umum.

Kemudian pada Pasal 114, lanjut Martinus, penghapusan Regident Ranmor dilakukan dengan memberikan catatan atau tanda cap stempel “DIHAPUS” pada Kartu Induk dan Buku Register pada Regident Ranmor Kepemilikan dan Pengoperasian Ranmor, pada pangkalan data komputer, serta pada fisik BPKB dan STNK Ranmor yang dihapus. Ditegaskan, registrasi kendaraan bermotor yang sudah dinyatakan dihapus tidak dapat diregistrasi kembali.

BACA JUGA:   PCNU Kota Batam Imbau Warga Nahdliyin Bijaksana di Pemilu 2024, Nuryanto: Jaga Batam Aman dan Damai

Namun, Martinus menegaskan kebijakan STNK mati dua tahun bakal kena blokir ini belum sepenuhnya berlaku. Menurutnya, pihaknya baru melakukan sosialisasi kepada masyarakat.

“Terkait adanya informasi tentang penghapusan registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor tersebut bahwa penerapannya untuk saat ini masih dalam tahap sosialisasi kepada masyarakat,” tegas Martinus.(emr/detikcom)