banner 728x90

Begini Cara Pemasangan Baru Listrik di Batam

BATAM: Bagi warga Batam jika ingin melakukan pasang atau sambung baru listrik bright PLN Batam, ada beberapa langkah yang bisa dilakukan.

Vice President of Public Relation bright PLN Batam, Samsul Bahri menjelaskan, masyarakat Batam yang ingin mengajukan permohonan penyambungan baru, bisa datang ke kantor-kantor pelayanan bright PLN Batam. Saat ini, ada enam kantor unit pelayanan yang dapat melayani permohonan sabung baru.

Lokasinya adalah, Area Pelayanan Batam Centre, Area Pelayanan Nagoya, Area Pelayanan Tiban, Area Pelayanan Batuaji, dan Area Pelayanan Galang, serta Area Pelayanan untuk Pelanggan Prima.

BACA JUGA:   Bakamla RI Raih Germas Award 2022 Kategori Pelaksanaan Aktivitas Fisik Terbaik

“Calon pelanggan bisa datang mengajukan permohonan sambil membawa berkas yang diperlukan. Nanti akan dilayani petugas untuk pengecekan,” kata Samsul.

Adapun persyaratan yang harus disiapkan calon pelanggan adalah:

Persyaratan untuk perorangan:

  1. Mengisi Formulir Permohonan
  2. SPJBTL
  3. Surat Pernyataan
  4. Fotokopi KTP / SIM / Pasport
  5. Bukti Kepemilikan / Akta Jual Beli / Sertifikat Tanah/ Surat Kavling / Surat Hibah / Surat keterangan RT dan RW atau Lurah setempat
  6. Fotokopi Rekening Listrik tetangga terdekat apabila diperlukan
  7. Sketsa Lokasi/Peta Lokasi (PL) apabila diperlukan
  8. Surat Kuasa diatas Materai jika diwakilkan
BACA JUGA:   Pergerakan Penumpang Meningkat, Kebangkitan Ekonomi Batam Semakin Terlihat

Persyaratan untuk Badan Usaha

  1. Mengajukan Surat Permohonan
  2. Fotokopi KTP / SIM / Pasport pemilik sesuai dengan identitas pada Akta
  3. Bukti kepemilikan Akta Pendirian Perusahaan
  4. Sketsa Lokasi / Peta Lokasi (PL)
  5. Surat Kuasa diatas Materai jika diwakilkan

Samsul mengatakan, selain persyaratan administrasi, calon pelanggan juga akan dikenakan biaya untuk penyambungan atau pasang baru.

Berikut adalah rincian biayanya:

  1. Sambungan 1 fasa atau 3 fasa dengan pembatas daya dan Pengukuran Tegangan Rendah :
  • Daya tersambung s/d 2200 VA = Rp.1.200/VA.
  • Daya tersambung di atas 2200 VA s/dd 197000 VA = Rp.1.250/VA.
  1. Sambungan 3 fasa dengan pembatas daya dan pengukuran Tegangan Menegah dengan daya tersambung di atas 200 kVA ke atas = Rp900/VA.
  2. Sambungan 3 fasa dengan pembatas daya dan pengukuran Tegangan Tinggi dengan daya tersambung 30.000 kVA ke atas = Rp750/VA.(***)
BACA JUGA:   Kapolri Lepas Pesepeda yang Pecahkan Rekor MURI