Headline

Empat Pelaku Perampokan Uang SPBU Majesty Petrolindo Diamankan Satreskrim Polresta Barelang

AriraNews.com, BATAM – Satreskrim Polresta Barelang, berhasil mengamankan empat orang pelaku yang merampok uang sebesar Rp 230 juta milik SPBU Majesty Petrolindo, Sabtu (2/8/2021). Rencananya uang tersebut akan disetorkan ke bank oleh salah seorang karyawan. Namun, di tengah jalan dicegat oleh pelaku dan berhasil membawa kabur uang ratusan juta tersebut.

Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol Andri Kurniawan menjelaskan, kejadian perampokan itu sendiri terjadi pada Senin (23/8/2021) sekira pukul 08.30 WIB. Pagi itu karyawan SPBU tersebut rencananya akan melakukan penyetoran uang ke bank sebesar Rp 230.000.000 ke Bank Mandiri Cabang Batam. Pada saat di jalan raya depan Pizza Hut, Kecamatan Lubukbaja, korban dipepet oleh dua orang pengendara motor dan salah seorang dari pengedara motor tersebut mengancam dengan memperlihatkan pisau kepada korban.

“Satu orang lagi menarik tas yang dibawa oleh korban dan kemudian pengendara motor tersebut berhasil membawa tas yang dibawa oleh korban yang berisi uang ratusan juta tersebut,” ungkap Andri.

Akibat kejadian tersebut korban juga mengalami luka lecet bagian tangan sebelah kanan karena terjatuh dari sepeda motor.

Menerima laporan korban, Tim Opsnal Jatanras Satreskrim Polresta Barelang melakukan penyelidikan lapangan. Pada Kamis (26/8/2021) Opsnal Jantanras Satreskrim Polresta Barelang dan Opsnal Polsek Sagulung dan Opsnal Polsek Sekupang mengamankan salah seorang pelaku inisial ZS (38).

Kemudian dilakukan pengembangan dan pada hari Sabtu (28/8/2021) sekira pukul 01.41 WIB, berhasil mengamankan pelaku inisial A (44). Selanjutnya juga diamankan W (34) dan L (41).

“Saat diamankan tersangka mencoba melarikan diri dan petugas memberikan tindakan tegas dan terukur dengan menembakan ke arah kaki para pelaku dan para pelaku berhasil diamankan, Selanjutnya para pelaku dan barang bukti dibawa ke Polresta Barelang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” kata Andri. Pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUH Pidana dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara.(***)

Redaksi

Recent Posts

Warga RW 13 Pancur Baru Harap Perbaikan Jalan dan Drainase Saat Reses, Taba Iskandar Siap Perjuangkan Aspirasi Masyarakat

AriraNews.com, Batam - Ratusan warga RW 13 Pancur Baru, Kelurahan Duriangkang, Kecamatan Sei Beduk, Kota…

5 jam ago

Pengesahan Ranperda LAM Batam Tunggu Fasilitasi Gubernur Kepri

AriraNews.com, Batam - Upaya pengesahan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Lembaga Adat Melayu (LAM) di…

12 jam ago

Li Claudia Minta Sinkronisasi Data Kependudukan Dioptimalkan

AriraNews.com, BATAM - Pemerintah Kota Batam terus mengakselerasi pembenahan data kependudukan sebagai fondasi utama dalam…

12 jam ago

Boy Kharisma Nahkodai Perwara Indonesia, Ajak Anggota Kompak dan Solid

AriraNews.com, Batam - Boy Karisma terpilih dan resmi menyandang status sebagai Ketua Umum Perkumpulan Pemandu…

15 jam ago

Ketua DPRD Batam Hadiri Peresmian Kantor Zona Bakamla Barat, Tekankan Peran Strategis Bakamla

AriraNews.com, Batam - Ketua DPRD Kota Batam, Haji Muhammad Kamaluddin, menghadiri peresmian Kantor Zona Bakamla…

1 hari ago

Jaga Ekosistem Pesisir, Kejari Natuna Dukung Program Indonesia ASRI

Ariranews.com, Natuna – Upaya menjaga ekosistem pesisir terus digaungkan di wilayah perbatasan. Kejaksaan Negeri Natuna…

1 hari ago