Percepat Pembangunan, Ansar Ahmad Perjuangkan Laut 0-12 Mil Dikelola Penuh Provinsi

Avatar photo

Ariranews.com, Batam – Gubernur Kepri, Ansar Ahmad mengatakan keberadaan UU Daerah Kepulauan sangat mendesak untuk mempercepat pembangunan di provinsi kepulauan. RUU Daerah Kepulauan yang telah masuk Prolegnas Tahun 2021 diharapkan segera disahkan menjadi UU.

“Selama ini perhatian terhadap pembangunan di daerah kepulauan masih belum optimal. Sebagai contoh pemberian DAU dan DAK yang selama ini masih melakukan perhitungan pada luas daratan. Alhasil hal ini berpengaruh pada pembangunan daerah kepulauan itu sendiri,” kata Gubernur Ansar saat mengikuti Focus Group Discussion (FGD) di Hotel Aston Pelita Batam, Selasa (29/6/2021).

BACA JUGA:  Menteri Bappenas Kagumi Potensi UMKM dan Budaya Kepri

FGD UU Daerah Kepulauan ini digelar oleh DPD RI. FGD kali ini mengangkat tema “Undang Undang Daerah  Kepulauan, Ikhtiar Pemerintah Menciptkan Kesejahteraan yang Merata dan Berkeadilan”. Acara juga diikuti seluruh anggota DPD RI dari Provinsi Kepri dan anggota DPD RI dari delapan daerah kepulauan.

Ansar Ahmad menambahkan, daerah kepualauan memiliki karateristik berbeda dengan daerah kontinental. Daerah kepulauan memiliki lebih banyak wilayah lautan  dari pada wilayah daratan. Guna melakukan percepatan pembangunan di daerah kepulauan, maka dibentuklah Badan Kerjasama Provinsi Kepulauan guna mengusulkan RUU Daerah Kepulauan. RUU Daerah Kepulauan sudah masuk dalam Program Legislasi  Nasional.

BACA JUGA:  Gubernur Kepri Ansar Ahmad Terima Tanda Kehormatan Satyalancana Wira Karya dari Presiden RI

Ansar menyebutkan percepatan pembangunan  daerah kepulauan di antaranya mengoptimalkan sumber daya alam yang dimiliki, sebagai sumber pendapatan daerah. Dengan demikian, daerah kepulauan, bisa maksimal melaksanakan pembangunan guna mewujudkan kesejahteraan masyarakat.

“Kita daerah kepulauan juga terus meminta kewenangan sumber daya alam di laut mulai dari  0-12 mil dikelola penuh provinsi kepulauan. Berikutnya memberikan alokasi-alokasi dana khusus kepulauan 3-5 persen dari APBN di luar alokasi dana pagu dan transfer umum,” harap Ansar.

BACA JUGA:  Dari Perbatasan Indonesia, Garuda Pancasila Berkibar di Tanjung Datuk Natuna

Sementara itu Wakil Ketua DPD RI Nono Sampurno menjelaskan,  DPD RI terus  meminta kepada pemerintah adanya perhatian khusus atas pembangunan daerah kepulauan. Karena bagaimanapun wilayah Indonesia adalah negara  kepulauan.

Jadi, harus ada perhatian khusus oleh negara, dalam rangka memajukan pembangunan provinsi yang wilayahnya adalah lautan. Agar bisa menggenjot pembangunan infrstruktur, utamanya pembangunam yang bisa mengkoneksikan antar pulau-pulau.(*/emr)