DPRD Kepri

Vaksin Kosong, DPRD Kepri Minta Gubernur Sesuaikan Aturan Perjalanan

AriraNews.com, Kepri – Anggota Komisi IV DPRD Kepri, Uba Ingan Sigalingging mengatakan, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kepri dapat menyesuaikan syarat aturan perjalanan sehubungan kosongnya stok vaksin booster di Kepri.

Saat ini, syarat ketentuan wajib booster untuk perjalanan masih diterapkan. Sementara, masyarakat yang ingin memenuhi persyaratan tidak didukung ketersediaan vaksin.

“Kami minta gubernur Keluarkan peraturan gubernur terkait vaksin. Ini penting untuk masyarakat. Jangan sampai mereka terhambat dengan hal yang bukan kemauan mereka,” ujar Uba Ingan Sigalingging, Jumat (28/10/2022).

Pemprov Kepri kata Uba, tak bisa hanya memberikan imbauan kepada masyarakat maupun instansi terkait. Pasalnya, sejumlah instansi terkait seperti Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) membutuhkan dasar yang kuat, dalam menyesuaikan aturan perjalanan.

Tak hanya itu, Uba menilai, ketidakjelasan aturan wajib booster saat ini berpotensi disalahgunakan oleh oknum tertentu untuk merugikan masyarakat.

“Ini berpotensi menimbulkan hal yang bersifat spekulatif, dan mudah dimanfaatkan oleh oknum tertentu untuk menakut-nakuti masyarakat,” ujarnya.

Sementara itu, anggota DPRD Kepri lainnya, Rudi Chua mengimbau agar masyarakat tidak perlu khawatir atas kosongnya vaksin itu. Pasalnya, Pemprov Kepri telah meminta penundaan syarat wajib vaksin ke instansi terkait meski tanpa surat edaran resmi.

“Cuma memang tidak disosialisasikan sehingga wajar masyarakat resah. Kita cek di bandara dan pelabuhan memang pemeriksaan itu tak dilakukan,” ujarnya.

Ia pun mengapresiasi langkah tersebut. Permohonan itu juga direspon baik oleh para stakeholder yang bersangkutan, dengan tidak begitu memperhatikan syarat wajib booster bagi pelaku perjalanan.

Tak hanya itu, untuk menjamin syarat perjalanan, para calon pelaku perjalanan dapat meminta surat kekosongan vaksin di puskesmas maupun Dinas Kesehatan (Dinkes) masing-masing kabupaten/kota.

“Ada surat tunda vaksin dari puskesmas atau Dinkes. Ini untuk mengantisipasi jika yang bersangkutan bisa kembali,” ungkap anggota Komisi II DPRD Kepri itu.(*/rfk)

Redaksi

Recent Posts

Garudayaksa FC Juara Liga 2, Fary Francis: Spirit of Garuda Siap Terbang Tinggi di Super League

AriraNews.com, Sleman - Pertarungan sengit penuh drama mewarnai partai final Pegadaian Championship Liga 2 musim…

2 jam ago

Perkuat Akuntabilitas Satuan, Irkoopsau Laksanakan Wasrikkap di Natuna

Ariranews.com, Natuna – Inspektorat Komando Operasi TNI Angkatan Udara (Irkoopsau) melaksanakan kegiatan Pengawasan dan Pemeriksaan…

7 jam ago

DLH Natuna Terbitkan Imbauan, Sri Panglima Siap Tindak Pedagang yang Melanggar

Ariranews.com, Natuna – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Natuna menerbitkan surat imbauan terkait penataan dan…

18 jam ago

Danpuspomau Kunjungi Satpomau Lanud RSA Natuna, Tekankan Integritas dan Profesionalisme Prajurit

Ariranews.com, Natuna – Komandan Pusat Polisi Militer TNI Angkatan Udara (Danpuspomau) Daan Sulfi melaksanakan kunjungan…

20 jam ago

TelkomGroup Resmikan Kabel Laut Pukpuk: Jembatan Digital Pertama yang Menghubungkan Indonesia – Papua Nugini

AriraNews.com, Jakarta - PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk, melalui operating company PT Telekomunikasi Indonesia International…

1 hari ago

Investasi India di Batam Tembus Rp 258,6 Miliar

AriraNews.com, Batam - Badan Pengusahaan (BP) Batam terus memperkuat posisi strategisnya sebagai pusat investasi di…

1 hari ago