Penampung TKI Ilegal di Batam Dikendalikan dari Jakarta

Avatar photo

AriraNews.com, BATAM – Satreskrim Polresta Barelang mengamankan dua orang tersangka perekrut calon Tenaga Kerja Indonesia (TKI) ilegal berinisial SS (38) dan DNA (26).

Wakasatreskrim Polresta Barelang, AKP Efendi mengatakan tersangka merekrut calon TKI melalui media sosial Facebook. Tersangka mengiming-imingi calon TKI dengan bayaran tinggi. Selain itu untuk meyakinkan calon TKI tersangka mereka memperlihatkan foto dan video keberhasilan TKI yang sudah diberangkatkan ke Singapura.

BACA JUGA:  Media Gathering BPJS Kesehatan: Peserta JKN Kepri Capai 2 Juta Jiwa Per Juni 2026
Dua tersangka penyalur TKI ilegal yang diamankan di Batam dan Jakarta.

Setelah melakukan penyelidikan, keberadaan tersangka diketahui tinggal di Perumahan Tiban Mas, Tiban. Di rumah tersebut juga ditemukan calon TKI yang akan diberangkatkan ke Singapura tanpa dokumen tenaga kerja yang lengkap.

“Kami di rumah itu menemukan bukti-bukti administrasi persyaratan pemberangkatan TKI menuju Singapura, baik yang telah diberangkatkan maupun dokumen yang akan diberangkatkan oleh pemilik akun Facebook,” ungkap Efendi saat menggelar konferensi pers di Mapolresta Barelang, Selasa (28/12/2021).

BACA JUGA:  PT Pelayanan Energi Batam bersama PLN Nusa Daya Perkuat Keandalan Kelistrikan Karimun

Dari hasil pemeriksaan, DNA mengaku hanya sebagai orang suruhan SS yang berada di Jakarta.

“Setelah pemeriksaan DNA, SS diamankan pada  Sabtu 18 Desember 2021 di apartemen Sentra Timur, Jakarta Timur. SS kemudian dibawa ke Batam guna pemeriksaan lebih lanjut,” ujarnya.(emr)