Headline

BP Batam Terbitkan Perka Baru, Perizinan Kepelabuhanan Lebih Efisien

AriraNews.com, Batam – Badan Pengusahaan (BP) Batam terus berkomitmen memberikan pelayanan terbaik bagi pengguna jasa kepelabuhanan. Terbaru, melalui Badan Usaha Pelabuhan, BP Batam menerbitkan Peraturan Kepala (Perka) BP Batam Nomor 16 Tahun 2022.

Perka tersebut merupakan Perubahan Kedua atas Perka BP Batam Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pelaksanaan Sistem Host-To-Host Pembayaran Kegiatan Jasa Kepelabuhanan di Lingkungan Pelabuhan Batam.

Rencana pengembangan Pelabuhan Batuampar.

Direktur Badan Usaha Pelabuhan BP Batam Dendi Gustinandar mengakui pihaknya telah menerima masukan dari para pelaku usaha kepelabuhanan untuk merevisi peraturan sebelumnya.

“Yang menjadi menarik adalah konsep ini dibangun bersama dengan para pelaku usaha dan asosiasi, kira-kira lebih dari 6 bulan kita membangun komunikasi apa yang diinginkan pelaku usaha dalam dinamika perubahan dunia saat ini,” kata Dendi saat mendampingi Kepala BP Batam dalam Sosialisasi Pembaruan Sistem Informasi Kepelabuhanan di Hotel Planet Holiday, Nagoya, Senin (28/11/2022).

Ia mencontohkan dalam perka tersebut disebutkan prosedur pembayaran jasa kepelabuhanan yang semula melibatkan 9 verifikator dengan 12 alur kegiatan, kini hanya perlu melalui 5 verifikator dengan 8 alur kegiatan. Hal ini menurutnya akan lebih efisien karena layanan menjadi ringkas dan pada gilirannya berimbas pada efisiensi biaya logistik.

“Pemangkasan birokrasi layanan ini tentunya untuk bagaimana layanan menjadi lebih cepat dan ujung tombaknya adalah efisiensi untuk menurunkan biaya logistik, kita akan lakukan itu,” ujar Dendi.

“Proses verifikasi pelayanan jasa kepelabuhanan kini dilakukan hanya dalam proses 1 hari dengan catatan seluruh dokumen yang dilampirkan pengguna jasa telah lengkap,” sambung Dendi.

Sistem Host to Host merupakan sistem transaksi online yang menghubungkan sever Bank yang ditunjuk secara langsung oleh pengguna jasa menggunakan sistem BP Batam Seaport Information Management System (B-SIMS).

Kini proses pembayaran seluruh layanan jasa kepelabuhanan seperti kegiatan pemanduan, penundaan, bongkar, muat, dan jasa lainnya telah dapat dilakukan melalui sistem Host to Host.

Ia meyakini dengan revisi Perka tersebut, menandai suatu era modernisasi bagi pihaknya yang berorientasi kepada pelayanan lebih cepat, mudah, efisien dan mempunyai tingkat keakurasian yang tinggi.(*/rfk)

Redaksi

Recent Posts

Air Bersih Keruh di Tiban Akibat Interkoneksi Pipa, Ariastuty Sirait: ABHi Telah Lakukan Flushing Bertahap

AriraNews.com, Batam - BP Batam angkat bicara atas keluhan masyarakat soal kondisi air bersih yang…

12 jam ago

SPMB 2026 Batam Dimulai 8 Juni, Rudi Panjaitan: Belum Memiliki KIA, Siswa Tetap Bisa Mendaftar

AriraNews.com, Batam - Pemerintah Kota (Pemko) Batam memastikan calon peserta didik yang belum memiliki Kartu…

14 jam ago

Batam Pertahankan Opini WTP ke-14 Berturut-turut dari BPK, Li Claudia: Bukti Komitmen Pengelolaan Keuangan yang Akuntabel

AriraNews.com, BATAM — Konsistensi Pemerintah Kota Batam dalam menjaga akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah kembali mendapat…

14 jam ago

Volume Peti Kemas Direct Call di TPK Batu Ampar Tembus 58 Ribu TEUs, Batam Kian Kokoh sebagai Gerbang Logistik Internasional

AriraNews.com, Batam - Kinerja layanan direct call internasional di Terminal Peti Kemas (TPK) Batu Ampar,…

15 jam ago

Satnarkoba Polres Barelang Sita 2.672 Vape Mengandung Narkoba Senilai Rp 8 Miliar

AriraNews.com, BATAM – Satuan Reserse Narkoba Polresta Barelang mengungkap peredaran vape mengandung Narkoba. Sebanyak 2.672…

1 hari ago

Polresta Barelang Tangkap RS Pelaku Ujaran Kebencian di Batam, Terancam Tiga Tahun Penjara

AriraNews.com, Batam – RS, pelaku ujaran kebencian di media sosial Facebook diamankan Satuan Reserse Kriminal…

1 hari ago