banner 728x90

Mulai Malam Ini, Diskotek Sampai Panti Pijat Diminta Tutup

Ariranews.com: Sehubungan peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW, 1442 H, dan cuti bersama, Pjs Wali Kota Batam, Syamsul Bahrum mengimbau agar menutup seluruh usaha jasa rekreasi dan jasa hiburan, yaitu diskotek, karaoke, pub, bar, musik hidup, klub malam, panti pijat/massage dan spa termasuk fasilitas hotel.

Imbauan itu tertuang dalam surat imbauan Wali Kota Batam, yang ditujukan kepada pengelola/management hotel, mall, dan jasa hiburan yang ada di Batam.

BACA JUGA:   Ketua DPRD Natuna, Daeng Amhar Apresiasi Puncak Kegiatan HPN di Desa Pian Tengah

Dalam surat imbauan yang tertuang dalam poin ketiga itu, tempat-tempat tersebut mulai ditutup pada Rabu (28/10/2020) mulai pukul 18.00 Wib sampai dengan Kamis (29/10/2020) pukul 18.00 Wib.

Sedangkan poin pertama mengimbau pelaku jasa pariwisata agar tetap menerapkan protokol kesehatan Covid-19.

Sedangkan pada pelaksanaan libur panjang agar tetap menjaga kebersihan, kesehatan, keselamatan dan keamanan di tempat usaha.

BACA JUGA:   Konvensi Nasional Media Massa HPN 2022, Transformasi Digital Tak Bisa Dibendung

surat itu pun sudah beredar luas di kalangan warga. “Saya juga mendapatkannya dari grup-grup di perumahan dan grup lain,” kata Zul, salah seorang warga.(emr)