AriraNews.com, Batam – Wali Kota Batam, Amsakar Achmad, menyampaikan kritik keras terhadap pelaksanaan acara perpisahan siswa SMP Negeri 28 Batam yang digelar di Hotel Harmoni One. Ia menegaskan bahwa kegiatan tersebut melanggar surat edaran Pemerintah Kota Batam yang melarang penyelenggaraan acara sekolah di hotel berbintang.
“Sudah jelas dalam surat edaran dan saat peringatan Hari Pendidikan Nasional saya sampaikan, tidak boleh ada lagi perpisahan di hotel,” ujar Amsakar, Rabu (28/5/2025).
Amsakar menyayangkan keputusan pihak sekolah yang tetap melaksanakan acara pada Selasa (27/5/2025), tanpa melibatkan orang tua dalam perencanaan. Ia menilai tindakan ini menunjukkan ketidakpatuhan terhadap kebijakan pemerintah daerah.
“Kalau orang tua merasa tidak dilibatkan, itu salah sekolah atau komitenya. Saya akan panggil kepala sekolahnya,” katanya.
Saat itu juga, Amsakar memerintahkan stafnya untuk segera menghubungi kepala sekolah SMPN 28 Batam. Ia menegaskan pelanggaran terhadap surat edaran tidak bisa dibiarkan.
Orang Tua Keberatan Biaya Perpisahan
Sorotan terhadap acara perpisahan ini semakin tajam setelah muncul keluhan dari sejumlah orang tua soal biaya yang dinilai memberatkan. Setiap siswa diminta membayar Rp540 ribu, termasuk untuk sewa tempat, pengurusan ijazah, dan dokumentasi. Selain itu, siswa harus membeli jas atau kebaya sendiri untuk acara.
Salah satu wali murid, berinisial F, mengaku pungutan dilakukan bahkan sebelum panitia acara dibentuk. “Tidak ada surat resmi, kami tidak dilibatkan sama sekali,” ungkapnya.
Menanggapi hal itu, Amsakar menekankan bahwa kegiatan pendidikan tak boleh menjadi beban ekonomi bagi siswa dan keluarganya. Ia juga menegaskan tak boleh ada siswa yang terhambat mengikuti ujian hanya karena persoalan biaya.
“Jangan sampai hal seperti ini terjadi lagi. Pendidikan harus inklusif, tidak boleh diskriminatif secara ekonomi,” tegasnya. (ara)