banner 728x90

Pegawai Bank Dihamili Pengusaha

Ariranews.com: MST merasa ditipu ES. Pegawai salah satu bank swasta di Kota Semarang tersebut mengaku telah dihamili ES yang merupakan seorang pengusaha. Anak dari hubungan gelap mereka itu pun telah lahir. Namun, ES tak mau tanggung jawab. Dia pun melaporkan ES ke polisi.

“Saat hamil, saya berulang kali meminta pertanggungjawaban dari dia (ES, red).
Tapi dia tidak mengakuinya. Bahkan saya baru tahu kalau dibohongi. Ternyata dia masih punya istri dan anak,” kata karyawan bank itu sesaat sebelum dimintai klarifikasi Polda Jateng atas laporannya, Jumat (26/2/2021), dilansir dari tribunnews.

MST mengatakan, awalnya ES mengaku sebagai seorang duda saat mendekatinya sehingga ia pun menerima kehadiran pria tersebut dalam hidupnya.

MST kali pertama menjalin hubungan dengan ES pada 2015 lalu. Setelah berjalan waktu, MST termakan bujuk rayu ES untuk berhubungan badan. Ia dijanjikan akan dinikahi ES.

BACA JUGA:   PT Pos Cetak Prangko Bergambar Gubernur dan Wakil Gubernur Kepri

Namun, janji tersebut tak pernah ditepati hingga MST mengandung anak dari hubungannya itu. MST akhirnya melahirkan pada 2017.

Usai melahirkan, MST masih berusaha meminta pertanggungjawaban ES. Namun, lagi-lagi ES menolaknya dan tidak mengakui jika anak tersebut habis hubungannya. “Dia tidak mau mengakui itu anaknya.

“Justru saya ditinggalkan begitu saja tanpa ada nafkah darinya,” ujarnya.

Karena semua usahanya tak membuahkan hasil, MST kemudian berusaha menerima kenyataan dan akan menghidupi buah hatinya sendiri.

Berusaha move on, ES justru kembali lagi ke kehidupannya pada 2019. MST ditawari ES akan diberikan biaya hidup tiap bulannya sebesar Rp3 juta jika mau kembali berhubungan dengannya.

Namun dalam benak MST, uang tersebut untuk menafkahi anaknya yang masih balita. Pemberian uang dilakukan ES melalui ATM sebuah bank.

Agar tidak dicurigai oleh istrinya, ES memberikan ATM atas nama orang lain.
“Seingat saya ada tiga kali transfer ke ATM itu. Totalnya sekitar Rp9 juta. Uang itu sudah saya gunakan untuk memenuhi kebutuhan anak,” tuturnya.

BACA JUGA:   Bea Cukai Batam Musnahkan Barang Ilegal Senilai Rp 7,9 M, Mulai dari Miras hingga Sex Toys

Namun, penggunaan ATM tersebut ternyata jebakan. MST justru dilaporkan ke polisi atas dugaan penyalahgunaan ATM.

Namun laporan tersebut tidak dilanjutkan pihak kepolisian, meski MST sempat diperiksa. MST akhirnya merasa kapok berhubungan dengan ES.

Ia pun mencoba menghindar dan menjauhinya. Namun justru ES terus mengejar dengan memberi sejumlah ancaman. “Dia mengancam akan menyakiti keluarga saya. Bahkan dia pernah mengirimi saya foto saat saya turun dari mobil di kantor. Artinya dia menyuruh orang untuk memata-matai saya. Karena merasa terancam, makanya saya minta bantuan pengacara,” terangnya.

Kuasa hukum MST, Hendra Wijaya mengatakan, pihaknya bersama MST sebagai korban, telah melaporkan ES ke Polda Jawa Tengah dengan dua aduan sekaligus.

BACA JUGA:   Batam Jadi Daerah Percontohan Pengelolaan Arsip

Aduan pertama terkait penelantaran anak dan aduan kedua terkait pelanggaran UU ITE yang dilakukan MST dengan menerornya.

“Aduan pertama, kami ajukan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polda Jawa Tengah. Aduan tersebut sedang diproses dan MST sudah dipanggil untuk diklarifikasi. Aduan kedua ke Reskrimsus,” kata Hendra.

Dari aduan yang dilakukan, Hendra menuturkan, kliennya yaitu MST menuntut pengakuan anak oleh ES.

Selain itu juga menuntut nafkah biaya hidup anaknya sejak dilahirkan hingga kuliah nantinya.

“Kami ingin ES mengakui anak kandungnya dan bersedia menafkahi. Menanggung biaya hidup dan biaya pendidikan anaknya,” jelas Hendra.

Hendra menegaskan siap memfasilitasi dan membiayai tes DNA untuk membuktikan bahwa ES benar memiliki hubungan darah dengan anaknya. Termasuk membuktikan hubungan keperdataan di dalamnya.(emr)

sumber: tribunnews
foto: tribunnews