banner 728x90

Layani Cara Threesome, Tarif TS dan MA Rp 110 Juta

Ariranews.com: Polisi menyebut artis berinisial TS dan selebgram berinisial MA ditangkap saat melayani laki-laki hidung belang dengan cara threesome.

“Pada saat ditangkap, ternyata kedua wanita ini melakukan kegiatan asusila dengan cara perempuannya dua, laki-lakinya satu, yang biasa disebut threesome dengan tarif Rp 110 juta,” kata kata Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Sudjarwoko dalam jumpa pers di Mapolres Jakarta Utara, Jl Yos Sudarso, Jakarta Utara, dilansir detikcom, Jumat (27/11/2020).

BACA JUGA:   Kepala Bakamla RI Kunjungi Japan Coast Guard Academy

Sudjarwoko mengatakan TS adalah artis pemain film layar lebar, sedangkan MA adalah selebgram bintang iklan. Keduanya ditangkap di hotel bintang lima di Sunter, Jakarta Utara, terkait prostitusi online pada Selasa (24/11).

Tarif artis TS dan selebgram MA mencapai Rp110 juta ntuk sekali melayani pria hidung belang.

“Untuk kegiatan prostitusi ini, dua orang wanita memasang tarif seharga Rp 30 juta. Satu orang pelaku wanita ini memasang tarif Rp 30 juta,” ungkapnya.

BACA JUGA:   Gelar Join Inspection, BPJS Kesehatan Bersama BPJS Ketenagakerjaan Genjot Kepatuhan dan Penyelarasan Data Peserta

Dari Rp110 juta itu, keduanya mendapatkan bayaran masing-masing Rp 30 juta (total Rp 60 juta). Sisanya adalah bagian muncikari.

“Dua wanita ini mendapat bayaran Rp30 juta. Kalau dua orang berarti Rp60 juta, sisanya Rp50 juta untuk diamankan untuk biaya muncikari,” katanya.

Namun keduanya baru menerima Rp60 juta.

“Sisanya sesuai kesepakatan (dibayar) setelah selesai melakukan kegiatan akan dilunasi Rp50 juta,” katanya.

BACA JUGA:   RDP dengan Warga RW 22 Bengkong Sadai, Nuryanto Minta BP Batam Permudah Pembayaran UWTO

Dalam kasus ini, polisi mengamankan dua orang mucikari, terdiri atas perempuan dan laki-laki. Keduanya berinisial AR dan AC.

Dalam penggerebekan ini, polisi menyita barang bukti berupa handphone dan kondom serta seprai. Saat ini polisi masih mendalami kasus tersebut.(emr)

Sumber: detikcom
Foto: ilustrasi