Cukup bukti, Polsek Bengkong, Batam, menetapkan SM (25), sebagai tersangka kekerasan seksual pada anak kandungnya sendiri yang masih berumur 3,6 tahun.
AriraNews.com, Batam – Cukup bukti, Polsek Bengkong, Batam, menetapkan SM (25), sebagai tersangka kekerasan seksual pada anak kandungnya sendiri yang masih berumur 3,6 tahun.
Ia akan dijerat dengan Pasal 82 ayat (1) dan 2 junto (Jo) Pasal 76E UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Peraturan Pemerintah (Permen) Pengganti UU nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak-Anak menjadi Undang-Undang.
“Maksimal hukuman15 tahun penjara,” ungkap Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Bengkong, Iptu Doddy Basyir lewat Kepala Unit (Kanit) Reskrim, Iptu Husnul Afkar, Kamis (26/6/2025).
Tindak kekerasan pada anak di bawah umur tersebut terjadi Minggu (23/2/2025), sekitar pukul 17.00 WIB. Saat itu putrinya itu ditinggal bersamanya, sedangkan istrinya ke pasar berbelanja.
Saat sampai di kosan, sang ibu heran, kosan terkunci. Dia pun mengintip dari jendela. Gelagat aneh pun ditunjukkan suaminya yang dia lihat tak berbusana.
Setelah masuk, dia pun melihat anaknya menangis. Usut punya usut dia baru saja dilecehkan bapaknya sendiri. Namun, kejadian itu sendiri baru dilaporkan lima hari kemudian. Polisi pun menangkap SM dan dijadikan tersangka. (ara)
AriraNews.com, Jakarta - Menteri Komunikasi dan Digital RI Meutya Hafid menekankan pentingnya literasi dan etika…
Ariranews.com, Natuna – Komoditas cengkeh asal Kabupaten Natuna berhasil menembus pasar Surabaya, Jawa Timur, dengan…
AriraNews.com, BATAM - Polresta Barelang memusnahkan barang bukti narkotika dalam jumlah besar hasil pengungkapan kasus…
AriraNews.com, BATAM - Polresta Barelang berhasil mengungkap kasus dengan barang bukti tren baru, yakni narkotika…
AriraNews.com, Batam - Kota Batam kembali menerima bantuan hewan kurban dari Presiden Prabowo pada perayaan…
AriraNews.com, BATAM - Ketersediaan hewan kurban di Kota Batam menjelang Idul Adha dipastikan dalam kondisi…