Kepri

Jaga Konektivitas Natuna, Pemkab Surati Kemenhub Soal Jadwal Docking KM Bukit Raya

Ariranews.com, Natuna – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Natuna mengambil langkah cepat untuk memastikan konektivitas transportasi laut tetap terjaga menjelang masa libur sekolah tahun 2026. Salah satu upaya yang dilakukan adalah menyurati Kementerian Perhubungan (Kemenhub) RI terkait rencana pelaksanaan floating repair dan docking (FDR) KM Bukit Raya yang dijadwalkan berlangsung pada akhir Juni hingga Juli 2026.

Surat tersebut berisi permohonan penundaan jadwal docking atau penyediaan kapal pengganti selama proses perawatan berlangsung. Langkah ini dinilai penting mengingat KM Bukit Raya merupakan moda transportasi laut utama yang melayani mobilitas masyarakat serta distribusi logistik dari dan menuju Kabupaten Natuna.

Bupati Natuna telah mengirimkan surat bernomor 500.11.2.5/78/UP.3/VI/2026 tertanggal 15 Juni 2026 kepada Direktur Lalu Lintas dan Angkutan Laut Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan RI.

Dalam surat tersebut, Pemkab Natuna menyampaikan bahwa jadwal docking KM Bukit Raya bertepatan dengan masa libur sekolah yang berlangsung pada 25 Juni hingga 20 Juli 2026. Pada periode tersebut, aktivitas perjalanan masyarakat diperkirakan meningkat signifikan, baik untuk keperluan pendidikan, keluarga, maupun aktivitas ekonomi.

Selain melayani pergerakan penumpang, KM Bukit Raya juga memiliki peran strategis dalam mendukung distribusi barang dan kebutuhan pokok ke wilayah Natuna. Karena itu, penghentian sementara operasional kapal tanpa adanya armada pengganti dikhawatirkan dapat mengganggu kelancaran transportasi dan pasokan logistik masyarakat.

Melalui surat tersebut, Pemkab Natuna mengusulkan agar pelaksanaan docking dapat ditunda hingga dua sampai tiga trayek pelayaran berikutnya. Namun apabila penundaan tidak memungkinkan, pemerintah daerah meminta Kemenhub menyiapkan kapal pengganti yang mampu melayani rute pelayaran dari dan ke Natuna selama KM Bukit Raya menjalani perawatan.

Upaya yang dilakukan Pemkab Natuna mendapat dukungan dari Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau. Dukungan tersebut dituangkan melalui surat Gubernur Kepulauan Riau Nomor B/100.3.12.4/707/DISHUB-SET/2026 yang juga ditujukan kepada Direktur Lalu Lintas dan Angkutan Laut Kemenhub RI.

Sinergi antara pemerintah kabupaten dan pemerintah provinsi ini diharapkan dapat menjadi perhatian pemerintah pusat dalam mengambil kebijakan yang tidak mengganggu akses transportasi masyarakat di wilayah perbatasan.

Hingga berita ini diterbitkan, Pemkab Natuna masih menunggu keputusan dari Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kemenhub RI terkait permohonan tersebut. Pemerintah daerah juga menantikan jadwal resmi KM Kalimutu dari PT PELNI yang direncanakan akan melayani jalur pelayaran dari dan menuju Natuna selama masa docking KM Bukit Raya.

(Dod)

Dodi

Recent Posts

PGN Batam Gelar Donor Darah, Wendi: Agenda Rutin Tiap Tahun Tiap Area

AriraNews.com, BATAM – Setetes darah yang disumbangkan para pegawai PT Perusahaan Gas Negara (PGN) Sales…

2 jam ago

Wajib Dibeli! Keropok Haji Puteh, Oleh-Oleh Legendaris Mersing yang Diburu Wisatawan Sejak 1970

AriraNews.com, Batam - Liburan rasanya belum lengkap tanpa membawa pulang oleh-oleh. Selain untuk dinikmati bersama…

19 jam ago

ASPPI Inisiasi Paket Wisata dan Budaya dari Batam ke Lingga

AriraNews.com, Lingga — Dalam upaya mendukung pengembangan sektor pariwisata daerah, ASPPI DPD Kepulauan Riau melaksanakan…

22 jam ago

ASPPI DPD Kepri Dorong Lingga Menjadi Destinasi Wisata Unggulan Kepulauan Riau

AriraNews.com, Lingga — Dalam upaya mendukung pengembangan sektor pariwisata daerah, Asosiasi Pelaku Pariwisata Indonesia (ASPPI)…

22 jam ago

Reformasi Regulasi dan Pembenahan Infrastruktur Dorong Lonjakan Investasi Kota Batam

AriraNews.com, Batam - Di tengah berbagai tantangan ekonomi global dan dinamika persaingan investasi antarwilayah, Batam…

23 jam ago

Korban Ikhlas Memaafkan, Kejari Natuna Hentikan Penuntutan Tersangka Penadahan

Ariranews.com, Natuna – Kejaksaan Negeri (Kejari) Natuna resmi menghentikan penuntutan perkara pidana penadahan atas nama…

23 jam ago