Miris! Bocah di Bengkong “Digarap” Bapak Kandung

Avatar photo
Cukup bukti, Polsek Bengkong, Batam, menetapkan SM (25), sebagai tersangka kekerasan seksual pada anak kandungnya sendiri yang masih berumur 3,6 tahun.

AriraNews.com, Batam – Cukup bukti, Polsek Bengkong, Batam, menetapkan SM (25), sebagai tersangka kekerasan seksual pada anak kandungnya sendiri yang masih berumur 3,6 tahun.

Ia akan dijerat dengan Pasal 82 ayat (1) dan 2 junto (Jo) Pasal 76E UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Peraturan Pemerintah (Permen) Pengganti UU nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak-Anak menjadi Undang-Undang.

BACA JUGA:  Jumlah Permintaan Hewan Kurban di Batam Tahun 2026 Diperkirakan Menurun

“Maksimal hukuman15 tahun penjara,” ungkap Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Bengkong, Iptu Doddy Basyir lewat Kepala Unit (Kanit) Reskrim, Iptu Husnul Afkar, Kamis (26/6/2025).

Tindak kekerasan pada anak di bawah umur tersebut terjadi Minggu (23/2/2025), sekitar pukul 17.00 WIB. Saat itu putrinya itu ditinggal bersamanya, sedangkan istrinya ke pasar berbelanja.

Saat sampai di kosan, sang ibu heran, kosan terkunci. Dia pun mengintip dari jendela. Gelagat aneh pun ditunjukkan suaminya yang dia lihat tak berbusana.

BACA JUGA:  ASPPI Bintan–Tanjungpinang Resmi Terbentuk, Siap Genjot Pariwisata Berbasis Digital

Setelah masuk, dia pun melihat anaknya menangis. Usut punya usut dia baru saja dilecehkan bapaknya sendiri. Namun, kejadian itu sendiri baru dilaporkan lima hari kemudian. Polisi pun menangkap SM dan dijadikan tersangka. (ara)